Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Isu 2N+1 LPDP tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Polemik ini mencuat setelah banyak warganet mempertanyakan kewajiban masa pengabdian bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) RI untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia.

Perdebatan soal 2N+1 LPDP muncul seiring adanya perubahan skema layanan pasca studi.

Dalam ketentuan terbaru, LPDP menerapkan skema 2N sebagai kewajiban bagi alumni untuk berada dan berkontribusi secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi.

Perbedaan Skema 2N dan 2N+1 LPDP

Dalam aturan terbaru, skema 2N berarti alumni wajib mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi yang ditempuh.

Sebagai contoh, apabila seorang awardee program magister menempuh studi selama dua tahun, maka ia wajib berada dan berkontribusi di Indonesia selama empat tahun.

Sebelumnya, ketentuan yang berlaku adalah 2N+1 LPDP, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun pengabdian secara berturut-turut setelah menyelesaikan pendidikan.

Dengan demikian, perubahan dari skema 2N+1 LPDP menjadi 2N memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat, terutama terkait durasi kewajiban kembali ke Tanah Air.

Alumni LPDP Bisa Studi Lanjut di Luar Negeri Selama Periode 2N

Meski diwajibkan menjalani masa kontribusi di Indonesia, LPDP tetap memberikan ruang bagi alumni untuk melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri dalam periode 2N tersebut.

Merujuk informasi resmi LPDP, alumni yang telah menyelesaikan studi dan masih berada dalam masa pengabdian diperbolehkan mengambil studi lanjutan di luar negeri, termasuk program doktor (S3).

Tahapan Pengajuan Izin Studi Lanjutan

Berikut tahapan pengajuan izin studi lanjutan bagi alumni LPDP:

1. Alumni melaporkan penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.

2. Alumni mengajukan permohonan izin studi lanjutan melalui tiket bantuan LPDP atau fitur pengajuan izin di aplikasi E-Beasiswa.

3. Alumni melampirkan dokumen persyaratan, seperti surat pernyataan izin studi lanjutan dalam dua bahasa, LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan yang mencantumkan tanggal mulai dan selesai studi, serta esai.

4. Menyertakan penjelasan relevansi studi lanjutan (S3) dengan esai yang dibuat saat mendaftar beasiswa LPDP sebelumnya.

5. Kebijakan ini menunjukkan bahwa skema 2N tidak serta-merta melarang alumni berada di luar negeri, sepanjang mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Ketentuan Bekerja di Luar Negeri dalam Skema 2N

Selain studi lanjutan, alumni LPDP juga diperbolehkan bekerja di luar negeri selama periode 2N dengan sejumlah ketentuan.

Kategori yang diperbolehkan antara lain:

  • PNS/TNI/Polri yang mendapat penugasan ke luar negeri
  • Pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri
  • Alumni yang memperoleh penugasan dari lembaga pemerintah
  • Bekerja di organisasi internasional yang diikuti Indonesia seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, dan IMF
  • Pegawai perusahaan swasta yang terafiliasi atau berkantor di Indonesia dan mendapat penugasan resmi ke luar negeri
  • Program pasca studi hasil kerja sama LPDP dengan mitra

Syarat Perizinan Kerja di Luar Negeri

Adapun mekanisme pelaporan sebagai berikut:

  • Alumni yang bekerja pada instansi pemerintah dan BUMN wajib melapor ke LPDP dengan melampirkan surat tugas resmi dari pejabat berwenang.
  • Alumni yang bekerja di organisasi internasional, perusahaan swasta terafiliasi, atau program kerja sama harus melapor dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.

Polemik 2N+1 LPDP tak lepas dari beredarnya persepsi bahwa alumni tidak boleh sama sekali berada di luar negeri setelah lulus.

Padahal, dalam aturan terbaru skema 2N, LPDP tetap membuka peluang studi dan penugasan kerja di luar negeri dengan mekanisme izin.

Di tengah perdebatan yang berkembang, masyarakat diimbau memahami perbedaan antara skema lama 2N+1 LPDP dan kebijakan baru 2N agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kewajiban pengabdian alumni.