MenPANRB: PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu Secara Bertahap!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026).
Menurut Rini, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu telah diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, proses tersebut masih harus mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan formasi.
“Kinerja yang baik berdasarkan hasil evaluasi serta tersedianya anggaran dan formasi menjadi syarat utama bagi PPPK Paruh Waktu untuk dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujar Rini.
Terkendala Batas Belanja Pegawai
Rini menjelaskan, realisasi pengalihan status tersebut belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena adanya ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Regulasi tersebut membatasi porsi belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen dari total anggaran.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah pemerintah daerah menghadapi kesulitan untuk menambah beban belanja pegawai, termasuk dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Pemerintah Siapkan Masa Transisi
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian.
Pada awal Mei 2026, Menteri PANRB bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar pembahasan khusus mengenai implementasi UU HKPD.
Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyiapkan masa transisi penerapan aturan belanja pegawai yang semula direncanakan berlaku penuh pada Januari 2027.
“Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan khusus bagi daerah yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen maupun daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas,” kata Rini.
Masuk Dalam RUU APBN 2027
Lebih lanjut, Menteri PANRB mengungkapkan bahwa kebijakan transisi tersebut akan dimasukkan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2027.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sekaligus membuka peluang lebih besar bagi PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat untuk memperoleh status PPPK Penuh Waktu.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah yang selama ini menantikan kepastian jenjang karier dan status kepegawaian mereka di lingkungan pemerintahan.

