Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah resmi menetapkan perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai layanan administrasi hukum yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 dan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Perubahan tarif ini mencakup sejumlah layanan administrasi badan hukum, mulai dari pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan anggaran dasar perusahaan, hingga pemberitahuan perubahan data perseroan.

Pemerintah menyatakan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari pembaruan tarif PNBP yang bertujuan mendukung peningkatan kualitas layanan publik, modernisasi sistem administrasi hukum berbasis digital, serta optimalisasi penerimaan negara.

Kenaikan Capai 354,5 Persen

Salah satu penyesuaian yang paling menjadi perhatian pelaku usaha adalah kenaikan tarif pendirian Perseroan Terbatas (PT) untuk perusahaan yang memiliki modal dasar di atas Rp5 miliar.

Berdasarkan aturan terbaru, biaya pendirian PT pada kategori tersebut meningkat dari Rp1,1 juta menjadi Rp5 juta. Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp3,9 juta atau sekitar 354,5 persen dibandingkan tarif sebelumnya.

Meski mengalami kenaikan cukup signifikan pada kategori perusahaan bermodal besar, pemerintah tidak mengubah seluruh struktur tarif pendirian PT.

Untuk perusahaan dengan modal dasar hingga Rp25 juta, biaya pendirian tetap dipatok sebesar Rp300 ribu. Sementara itu, perusahaan dengan modal dasar di atas Rp25 juta hingga Rp1 miliar juga masih dikenakan tarif Rp600 ribu.

Dengan demikian, penyesuaian tarif lebih difokuskan pada kelompok perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan lebih besar.

Kebijakan ini dinilai tidak memberikan tambahan beban bagi pelaku usaha mikro maupun sebagian besar usaha kecil yang baru memulai kegiatan usahanya.

Selain tarif pendirian perusahaan, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap biaya layanan perubahan anggaran dasar perseroan.

Untuk perubahan anggaran dasar tanpa disertai perubahan nama perusahaan, tarif yang sebelumnya Rp1 juta kini menjadi Rp1,1 juta.

Sementara itu, perubahan anggaran dasar yang sekaligus mencakup perubahan nama perseroan mengalami kenaikan dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,2 juta.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyederhanakan tarif layanan pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun perubahan data perseroan.

Jika sebelumnya biaya layanan tersebut diberlakukan secara bertingkat, yakni berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu sesuai besaran modal perusahaan, kini seluruh layanan tersebut diseragamkan menjadi Rp250 ribu.

Penyederhanaan tarif tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian biaya bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan perubahan administrasi perusahaan.

Langkah ini juga dinilai dapat mempermudah proses pelayanan karena tidak lagi menggunakan skema tarif berdasarkan kelompok modal.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 sendiri mengatur berbagai jenis dan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Regulasi ini tidak hanya mencakup layanan badan hukum, tetapi juga pelayanan administrasi umum, kekayaan intelektual, fidusia, hingga berbagai layanan hukum lainnya yang menjadi kewenangan kementerian.

Pemerintah berharap penyesuaian tarif tersebut mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sistem administrasi yang lebih modern, transparan, dan efisien.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun dunia usaha.

Bagi pelaku usaha yang berencana mendirikan perusahaan atau melakukan perubahan dokumen perseroan setelah 1 Agustus 2026, pemerintah mengimbau agar memperhatikan besaran tarif terbaru sehingga proses pengurusan administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian Tarif Baru PNBP Layanan Badan Hukum

  • Pendirian PT dengan modal dasar hingga Rp25 juta: Rp300 ribu (tidak berubah).
  • Pendirian PT dengan modal dasar di atas Rp25 juta hingga Rp1 miliar: Rp600 ribu (tidak berubah).
  • Pendirian PT dengan modal dasar di atas Rp5 miliar: Rp5 juta, naik dari Rp1,1 juta.
  • Perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama perseroan: Rp1,1 juta, naik dari Rp1 juta.
  • Perubahan anggaran dasar dengan perubahan nama perseroan: Rp1,2 juta, naik dari Rp1,1 juta.
  • Pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun perubahan data perseroan: Rp250 ribu dengan tarif tunggal.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Agustus 2026 sesuai ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dan menjadi acuan terbaru bagi seluruh layanan administrasi badan hukum di lingkungan Kementerian Hukum.