sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berencana menyusun regulasi yang lebih rinci terkait penerapan naming rights atau hak penamaan pada fasilitas publik seperti halte dan stasiun.

Langkah ini dilakukkan untuk memastikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap berjalan tanpa mengorbankan estetika kota.

Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail,” kata Pramono dilansir Antara, Selasa, (14/4/2026).

Pramono Siapkan Aturan Agar Tak Ganggu Estetika Kota

Pramono menegaskan bahwa Jakarta sebagai kota metropolitan perlu membuka diri terhadap inovasi dalam pembiayaan pembangunan, termasuk melalui skema komersialisasi seperti naming rights.

Namun, ia juga menyadari adanya kekhawatiran masyarakat terkait dampak visual yang berpotensi rusaknya keindahan ibu kota.

“Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” jelasnya.

Tuai Sorotan dan Kritik Publik

Sebelumnya, wacana pemberian hak penamaan kepada pihak swasta hingga partai politik menuai sorotan di media sosial. Sejumlah warganet menilai kebijakan tersebut berpotensi merusak tampilan fasilitas publik yang sudah tertata.

Beragam tanggapan muncul dari warganet yang menyoroti potensi dampak kebijakan tersebut, terutama jika berkaitan dengan unsur politik maupun visual kota.

“Memang fasilitas umum tapi kalau udah iklan politik dan agama itu terkesan konten sensitif ga sih” tulis akun @vermansha***

“Gua suka foto2 fasilitas umum tiap kali lewat karena estetik lah ini apaan” tulis @talkaboutng***

“Aduh ga kebayang ntar pas masa kampanye itu stasiun isinya muka ketum” tulis @maswahy***

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Pramono memastikan bahwa aturan yang tengah disusun akan mengatur secara detail batasan penggunaan nama sponsor.

Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kenyamanan visual ruang kota.