Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- OJK hentikan 953 entitas ilegal di awal 2026, bentuk upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Sepanjang kuartal I tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI berhasil menghentikan ratusan entitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Berdasarkan data resmi, sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menindak 953 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 951 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2 investasi ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi digital.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan nasional di tengah maraknya penipuan berbasis digital.

Pinjol Ilegal Masih Mendominasi Kasus

Dari total temuan tersebut, pinjaman online ilegal masih menjadi kasus yang paling banyak ditemukan.

Aktivitas ini umumnya menawarkan proses pinjaman cepat tanpa syarat jelas, namun berujung pada bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi terhadap korban.

Selain itu, penawaran investasi ilegal juga masih bermunculan, meski jumlahnya lebih sedikit. Namun dampaknya dinilai tetap signifikan karena dapat menggerus kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

Modus Penipuan Semakin Beragam dan Canggih

Satgas PASTI mengidentifikasi setidaknya lima modus penipuan keuangan ilegal yang paling sering dilaporkan masyarakat:

1. Jasa periklanan sistem deposit

Pelaku menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti menonton iklan atau memberi ulasan, namun korban diminta menyetor uang terlebih dahulu dengan janji keuntungan besar.

2. Peniruan identitas (impersonation)

Pelaku meniru nama, logo, hingga identitas lembaga keuangan resmi untuk menipu masyarakat agar terlihat legal.

3. Penawaran pendanaan fiktif

Skema ini menjanjikan imbal hasil tetap tanpa penjelasan bisnis yang transparan dan tanpa pengawasan resmi.

4. Money game (skema piramida)

Keuntungan berasal dari perekrutan anggota baru, bukan dari aktivitas usaha nyata.

5. Perdagangan kripto ilegal

Investasi aset digital ditawarkan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi, biasanya disertai janji keuntungan tinggi tanpa risiko.

Modus-modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, grup percakapan, hingga pesan pribadi, sehingga masyarakat diminta lebih waspada.

Ratusan Ribu Laporan Masuk, Dana Korban Diselamatkan

Dalam upaya penanganan yang lebih luas, Satgas PASTI juga bekerja sama dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Sejak November 2024 hingga akhir Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan penipuan. Dari jumlah tersebut:

  • 872 ribu rekening berhasil diverifikasi
  • 460 ribu rekening diblokir
  • Dana korban senilai Rp585,4 miliar berhasil diamankan
  • Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban

Data ini menunjukkan peningkatan efektivitas koordinasi antar lembaga dalam menangani kejahatan keuangan digital.

Ancaman Nyata di Era Digital

Maraknya entitas ilegal menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital juga diiringi risiko yang semakin kompleks.

Banyak masyarakat yang tergiur iming-iming keuntungan instan tanpa mempertimbangkan legalitas dan risiko.

Kondisi ini menjadi pengingat penting bahwa literasi keuangan masih menjadi tantangan besar di Indonesia.

Penindakan terhadap 953 entitas ilegal di awal 2026 menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius.

Meski demikian, keberhasilan memblokir ratusan ribu rekening dan menyelamatkan dana korban menunjukkan bahwa upaya pemerintah semakin efektif.

Ke depan, kolaborasi antara regulator dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem keuangan yang aman, transparan, dan terpercaya.