PDUI Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Hukum Tenaga Medis Usai Meninggalnya dr Icha!
HAIJAKARTA.ID- Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya dokter muda dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang dikenal sebagai dr Icha, yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Kasus tersebut menjadi sorotan nasional setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami tekanan psikologis akibat intimidasi saat menjalankan tugas pelayanan kesehatan.
Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI, dr. Ardiansyah Bahar, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah serta seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.
Menurutnya, wafatnya dr Icha bukan hanya menjadi kehilangan bagi keluarga dan rekan sejawat, tetapi juga menjadi peringatan serius mengenai masih rentannya perlindungan terhadap tenaga medis di lapangan.
PDUI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung untuk mengungkap penyebab kematian dr Icha.
Namun, organisasi profesi tersebut menilai pemerintah perlu mengambil langkah nyata agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Kekerasan Terhadap Tenaga Medis Dinilai Masih Tinggi
PDUI menilai peristiwa yang menimpa dr Icha menambah panjang daftar kasus kekerasan maupun tekanan terhadap tenaga medis di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, tenaga kesehatan disebut kerap menghadapi berbagai bentuk intimidasi ketika menjalankan tugas profesional.
Bentuk tekanan yang dialami tenaga medis tidak hanya berupa intimidasi verbal, tetapi juga ancaman, kekerasan fisik, kriminalisasi, perundungan, hingga tekanan psikologis yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan mental mereka.
Menurut PDUI, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem perlindungan bagi tenaga medis masih membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi maupun implementasi di lapangan.
Dorong Aturan Khusus Perlindungan Tenaga Medis
Sebagai respons atas kasus tersebut, PDUI meminta pemerintah menyusun regulasi yang secara khusus memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Walaupun perlindungan terhadap tenaga kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, PDUI menilai diperlukan aturan yang lebih spesifik mengenai pencegahan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun bentuk tekanan lainnya selama tenaga medis menjalankan profesinya.
Organisasi itu juga mengusulkan agar setiap fasilitas pelayanan kesehatan memiliki standar keamanan yang jelas, termasuk mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap tenaga medis.
Selain itu, PDUI meminta pemerintah menjamin tersedianya bantuan hukum dan pendampingan psikologis bagi tenaga kesehatan yang menjadi korban intimidasi atau ancaman ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
PDUI Siap Dampingi Penanganan Kasus
PDUI menyatakan terus berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta pengurus PDUI di daerah untuk mengawal penanganan kasus meninggalnya dr Icha.
Apabila dibutuhkan, organisasi tersebut siap mengirimkan tim dari Biro Hukum dan Mediasi guna memberikan pendampingan serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
PDUI berharap seluruh fakta dalam kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kronologi Singkat Kasus dr Icha
dr Icha dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 26 Juni 2026. Berdasarkan informasi yang berkembang, ia diduga mengalami depresi berat setelah menerima tekanan saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Peristiwa tersebut bermula ketika dr Icha menangani seorang pasien anak korban gigitan ular. Dalam situasi tersebut, dua orang yang belakangan diketahui merupakan anggota DPRD TTU diduga mendatangi ruang IGD dan berbicara dengan nada tinggi kepada korban.
Kedua anggota DPRD yang disebut dalam pemberitaan adalah Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani. Pasien yang sedang ditangani diketahui merupakan kerabat salah satu anggota dewan tersebut.
Kasus ini kini masih menjadi perhatian publik dan sedang dalam proses penelusuran oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah pihak, mulai dari organisasi profesi kedokteran, pemerintah daerah, hingga tokoh politik nasional, turut mendorong agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan objektif.
Desakan Evaluasi Perlindungan Tenaga Kesehatan
Kasus meninggalnya dr Icha memicu kembali pembahasan mengenai pentingnya perlindungan bagi tenaga kesehatan di Indonesia.
Berbagai kalangan menilai tenaga medis harus dapat menjalankan tugas profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun ancaman dari pihak mana pun.
Selain penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, pemerintah juga didorong memperkuat sistem perlindungan, meningkatkan keamanan di fasilitas kesehatan, serta memperhatikan kesehatan mental tenaga medis yang setiap hari berada di garda terdepan pelayanan masyarakat.
