Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah tengah mengkaji rencana menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan sejumlah layanan publik, termasuk pembuatan paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Wacana tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menyasar masyarakat yang secara ekonomi dinilai mampu, tetapi memilih tidak mengaktifkan kepesertaan atau menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Akmal, kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan paspor pada umumnya memiliki kemampuan finansial sehingga diharapkan juga memenuhi kewajiban sebagai peserta aktif JKN.

Karena itu, pemerintah mempertimbangkan mekanisme yang menghubungkan layanan administrasi publik dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Bertujuan Meningkatkan Kepatuhan Peserta JKN

Akmal mengatakan, integrasi layanan publik dengan kepesertaan BPJS Kesehatan diharapkan mampu meningkatkan jumlah peserta aktif sekaligus memperkuat keberlanjutan Program JKN.

Ia menilai, masih terdapat masyarakat yang sebenarnya mampu membayar iuran, namun memilih tidak aktif sebagai peserta.

Melalui kerja sama lintas instansi, pemerintah berharap masyarakat terdorong untuk memenuhi kewajibannya sebelum mengakses layanan publik tertentu.

Sudah Diterapkan pada Pengurusan SKCK

Menurut BPJS Kesehatan, konsep serupa bukanlah hal baru. Saat ini, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di sejumlah wilayah sebagai implementasi kebijakan pemerintah.

Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi acuan apabila nantinya pemerintah memutuskan memperluas penerapan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan ke layanan publik lainnya, termasuk paspor dan SIM.

Masih Berupa Wacana dan Memerlukan Koordinasi

Meski demikian, rencana tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum resmi diberlakukan.

Pemerintah masih perlu melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta instansi lain yang berwenang dalam pelayanan publik.

Apabila nantinya diterapkan, kebijakan tersebut akan diatur melalui mekanisme dan regulasi yang ditetapkan pemerintah agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas.

Komitmen Menjaga Keberlanjutan JKN

Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan sistem perlindungan kesehatan yang mengandalkan iuran peserta sebagai sumber utama pembiayaan layanan kesehatan.

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran iuran agar keberlangsungan program tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan seluruh peserta.

Pemerintah menegaskan bahwa pembahasan mengenai syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk layanan publik masih bersifat kajian.

Masyarakat diimbau menunggu keputusan resmi sebelum mengambil kesimpulan mengenai penerapan kebijakan tersebut.