Pemerintah Perluas Peran Koperasi, Kopdes Berpeluang Kelola Tambang hingga Sumur Minyak
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah terus mendorong transformasi koperasi agar memiliki peran yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
Tidak lagi hanya bergerak di bidang simpan pinjam maupun perdagangan, koperasi kini didorong masuk ke sektor-sektor strategis, mulai dari pengelolaan sumur minyak rakyat, tambang mineral, industri pengolahan minyak sawit mentah (CPO), hingga energi terbarukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, saat Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah membuka ruang yang lebih luas bagi koperasi, termasuk Koperasi Desa (Kopdes), agar mampu menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sektor ekonomi strategis.
Koperasi Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam
Menurut Ferry, paradigma koperasi saat ini harus berubah. Selama ini koperasi identik dengan layanan simpan pinjam atau usaha perdagangan berskala kecil.
Ke depan, koperasi diharapkan mampu mengelola berbagai sektor yang memiliki nilai tambah tinggi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa koperasi kini dapat berpartisipasi dalam pengelolaan sumur minyak rakyat maupun sumur minyak tidak aktif (idle well), pengelolaan tambang mineral, pembangunan industri pengolahan CPO, hingga proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat.
Pemerintah Siapkan Peresmian Proyek Milik Koperasi
Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, pemerintah berencana meresmikan sejumlah proyek strategis yang dikelola koperasi pada Agustus 2026.
Beberapa proyek yang akan diresmikan antara lain:
- Pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) milik koperasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dikelola koperasi di Kepulauan Riau.
Proyek-proyek tersebut diharapkan menjadi contoh bahwa koperasi mampu mengelola usaha berskala besar secara profesional sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Payung Hukum Baru Sedang Disiapkan
Untuk mendukung pengembangan koperasi, pemerintah juga tengah menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru.
Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum yang lebih kuat agar koperasi memiliki ruang usaha yang lebih luas, mampu bersaing dengan badan usaha lainnya, serta memperoleh kepastian dalam menjalankan berbagai sektor bisnis strategis.
Diharapkan Hidupkan Ekonomi Desa
Ferry menilai perluasan peran koperasi akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, khususnya di desa-desa.
Dengan keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan, energi, perkebunan, hingga industri pengolahan, perputaran ekonomi di daerah diyakini akan meningkat.
Selain membuka lapangan kerja baru, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah sumber daya alam yang dikelola masyarakat serta memperkuat koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi.
Pemerintah Ingin Koperasi Naik Kelas
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjadikan koperasi sebagai pelaku usaha modern yang mampu mengelola bisnis bernilai tinggi.
Transformasi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui pengelolaan sumber daya alam yang melibatkan masyarakat secara langsung.
