Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Kota Depok memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) melalui program penghapusan denda serta pengurangan pokok pajak hingga 100 persen.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan program tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.

“Program ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Nuraeni pada Kamis (7/5/2026).

Pemkot Depok Hapus Denda PBB hingga 100 Persen

Menurut Nuraeni, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2022 dan ditujukan untuk membantu warga melunasi  tunggakan pajak lama.

“Melalui program ini, kami memberikan penghapusan denda PBB hingga 100 persen untuk tahun pajak 1994 hingga 2011. Selain itu, terdapat pengurangan pokok pajak dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan tahun pajaknya,” katanya.

Adapun rincian keringanan yang diberikan meliputi:

  • Penghapusan denda PBB tahun 1994-2011 sebesar 100 persen
  • Pengurangan pokok pajak tahun 1994-2006 hingga 100 persen
  • Pengurangan pokok pajak tahun 2007-2009 sebesar 75 persen
  • Pengurangan pokok pajak tahun 2010-2011 sebesar 50 persen

Pengajuan Bisa Dilakukan Secara Online

Nuraeni menjelaskan pengajuan program keringanan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan E-PBB Kota Depok tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

“Wajib pajak cukup mendaftar akun di website E-PBB Kota Depok, kemudian memilih menu permohonan online, memilih penghapusan denda, lalu mengirim permohonan. Semua bisa dilakukan dari rumah,” katanya menjelaskan.

Ia pun mengimbau warga memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban pajak sekaligus menyelesaikan tunggakan lama.

“Kami mengajak warga Depok segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan keringanan yang cukup besar,” ujar dia.