Pemprov DKI Resmi Berlakukan WFA Usai Lebaran, Ini Jadwal dan Aturannya
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi maksimal 50% Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah masa libur Lebaran 2026 berakhir.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah stategis untuk memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengganggu pelayanan publik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa meskipun pegawai bekerja dari luar kantor, kedisiplinan tetap menjadi hal utama yang harus dijaga.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam aturan itu, kepala perangkat daerah diberikan kewenangan penuh untuk mengatur pembagian tugas antara pegawai yang bekerja di kantor dan yang bekerja secara fleksibel.
Jadwal Penerapan WFA ASN
Penyesuaian sistem kerja ini telah diberlakukan dua hari menjelang Hari Raya Nyepi, yaitu pada 16 dan 17 Maret 2026. Selain itu, skema serupa kembali diterapkan selama tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, tepatnya pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Pemberian izin WFA dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kondisi masing-masing pegawai.
Aturan Presensi dan Jam Kerja
Meski bekerja dari mana saja, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari.
“ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB,” demikian dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Selain itu, pegawai juga harus memenuhi durasi kerja harian selama 7,5 hingga 8,5 jam sesuai ketentuan. Capaian jam kerja ini menjadi indikator utama dalam perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai berbasis beban kerja.
Atasan langsung bertanggung jawab untuk memverifikasi kehadiran pegawai melalui sistem presensi digital yang telah disediakan.
Tidak Berlaku untuk Layanan Publik Langsung
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan fleksibelitas kerja ini tidak berlaku bagi unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat secara tatap muka atau yang beroperasi selama 24 jam.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kinerja ASN tetap optimal sekaligus memberikan uang kerja yang lebih adaptif di tengah dinamika pasca libur Lebaran.
