HAIJAKARTA.ID – Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada bulan November 2024, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sebanyak 220 orang PPK dibutuhkan untuk ditugaskan di 44 kecamatan yang tersebar di Jakarta.

Astri Megatari, anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, menyatakan hal ini saat memberikan konfirmasi pada Selasa (23/4/2024).

“Dibutuhkan 220 orang PPK (saat membuka pendaftaran untuk PPK). Mereka tersebar di 44 kecamatan,” ujar Astri Megatari.

Pendaftaran PPK dibuka mulai hari ini, Selasa (23/4/2024), dan akan berlangsung selama lima hari hingga 27 April.

“Jadwalnya ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK,” ucap Wahyu.

Proses penerimaan PPK juga dimulai pada hari yang sama dan akan berlangsung hingga 29 April 2024.

Calon anggota PPK dapat mendaftar secara online melalui aplikasi KPU bernama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Seluruh dokumen persyaratan calon peserta juga harus diunggah melalui SIAKBA.

Penelitian administrasi terhadap calon anggota PPK direncanakan dilakukan mulai tanggal 24 April hingga 3 Mei 2024, dengan pengumuman hasilnya pada tanggal 4-5 Mei 2024.

Seleksi wawancara kepada calon anggota PPK dijadwalkan berlangsung pada tanggal 11-13 Mei 2024, dengan pengumuman hasilnya pada tanggal 14-15 Mei 2024.

Pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan disampaikan pada tanggal 15 Mei 2024, dan pada tanggal 16 Mei 2024 direncanakan untuk pelantikannya.