Pengajuan Permohonan Paspor Tahun 2024 Kini Bisa Secara Online dari Rumah, Begini Caranya!
HAIJAKARTA.ID – Masyarakat Indonesia sekarang bisa membayar paspor secara online melalui berbagai platform. Pembayaran dapat dilakukan lewat m-banking, marketplace, bahkan dompet digital.
Selain itu, pengajuan paspor juga sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan sistem online ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor.
Namun, perlu diingat bahwa seluruh proses ini membutuhkan koneksi internet dan akun di layanan pembayaran online seperti m-banking atau dompet digital.
Cara Pengajuan Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor
Dikutip dari laman resmi imigrasi.go.id, Kamis (31/10/2024), berikut cara mengajukan paspor secara online:
- Unduh aplikasi M-Paspor.
- Daftar akun di M-Paspor dengan melengkapi data diri.
- Login akun M-Paspor.
- Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
- Isi kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
- Pilih lokasi pembuatan paspor dengan menggunakan opsi “Pakai lokasi saat ini” untuk memudahkan pencarian lokasi terdekat.
- Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
- Segera selesaikan pembayaran setelah kode billing tersedia. Permohonan paspor akan otomatis batal jika belum juga dibayarkan selama lebih dari 2 jam.
- Unduh bukti pendaftaran di M-Paspor dan bawa bersama dokumen persyaratan asli saat datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih.
Cara Membayar Paspor Online
berdasarkan informasi dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, untuk membayar paspor secara online bisa menggunakan Mbanking dan dompet digital, berikut adalah beberapa pilihan cara bayar paspor secara online:
1. Cara Bayar Paspor Online via Bank Mandiri
- Masukkan user id dan password anda di aplikasi,
- Pilih menu “Bayar”
- Pilih menu “Pajak”
- Kemudian, pilih “Pajak/PNBP/Cukai” di kolom “Penyedia Jasa”
- Masukkan kode billing dan tekan lanjutkan
- Konfirmasi pembayaran dan masukkan pin transaksi,
- Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor.
2. Cara Bayar Paspor Online via BNI
- Masukkan user id dan m-PIN Anda di aplikasi BNI Mobile
- Pilih menu “Pembayaran”,
- Pilih menu “Penerimaan Negara”,
- Masukkan kode billing ke kolom nomor tagihan,
- Konfirmasi pembayaran dan masukkan password transaksi,
- bukti transaksi untuk pengambilan paspor.
3. Cara Bayar Paspor Online via Bank BRI
- Masuk ke https://ib.bri.co.id,
- Masukkan user id dan PIN,
- Pilih menu “Pembayaran”,
- Pilih menu “MPN”,
- Masukkan nomor “MPN G3”,
- Konfirmasi pembayaran dan masukkan password serta m-token,
- Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor.
4. Cara Bayar Paspor online via Bank BCA
- Masuk ke https://ibank.klikbca.com,
- Masukkan user id dan PIN,
- Pilih menu “Pembayaran”,
- Pilih menu “Pajak”,
- Lalu, pilih “Penerimaan Negara” pada kolom jenis pajak,
- Masukkan kode billing ke kolom kode billing,
- Konfirmasi pembayaran dan masukkan Key BCA Anda,
- Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor.
5. Cara Bayar Paspor Lewat Marketplace Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia,
- Pilih menu “Lihat Semua”,
- Pilih “Pajak”,
- Selanjutnya,pilih “Penerimaan Negara”,
- Pilih “Bayar PNBP”,
- Masukkan nomor kode bayar MPN G2 atau kode billing pembayaran,
- Akan muncul nominal pembayaran, masukkan PIN dan transaksi selesai.
6. Cara Bayar Paspor Online via Dompet Digital Dana
- Buka aplikasi DANA,
- Pilih menu “Semua Menu”,
- Buka “Bill”,
- Pilih “Penerimaan Negara”,
- Pilih “PNBP”,
- Masukkan nomor kode bayar MPN G2 atau kode billing pembayaran,
- Pastikan jumlah tagihan sesuai,
- Masukkan PIN Konfirmasi pembayaran,
- Simpan bukti pembayaran.
Itulah beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk membayar dan mengajukan paspor secara online, Semoga bermanfaat.