Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial WW (35) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba sekaligus kepemilikan senjata api ilegal.

WW ditangkap pada Rabu (26/11/2025) di sebuah unit apartemen di Western Resort, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Penggerebekan di Apartemen Western Resort

Saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis narkoba di dalam apartemen WW.

“Tersangka membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair,” kata Twedi di Jakarta, Selasa (2/12/2025), dikutip dari Tribun News.

Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan, seperti timbangan digital, alat hisap sabu, serta beberapa ponsel.

“Barang bukti yang kami temukan cukup beragam, mulai dari sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan senjata api ilegal yang disembunyikan WW di dalam apartemen.

Barang tersebut meliputi senjata Walter P22, senpi rakitan, airsoft gun, serta puluhan amunisi dari berbagai kaliber.

“Kami juga menemukan senjata api rakitan, senjata Walter P22, airsoft gun, puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber, serta kotak penyimpanan senjata,” tambah Twedi.

Seluruh barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda HR-V, telah diamankan polisi.

Hingga kini, penyidik masih mendalami tujuan kepemilikan senjata api tersebut.

WW dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5–20 tahun penjara, denda Rp1 miliar–Rp10 miliar, hingga hukuman seumur hidup.

Ia juga dikenai Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.