Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang sebelumnya ramai disebut diblokir menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, tindakan yang dilakukan penyidik bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan terhadap aliran dana yang terdapat di dalam rekening tersebut.

“Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi saat memberikan klarifikasi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Rekening tersebut diketahui memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta. Dana itu disebut terdiri atas uang pribadi Supriyono dan dana donasi masyarakat yang dihimpun untuk mendukung kebutuhan aksi massa di Jakarta.

Sebelumnya, Supriyono mengaku rekeningnya tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi sehingga muncul informasi bahwa rekening tersebut telah diblokir.

Berlaku Lima Hari Kerja

Menurut kepolisian, penundaan transaksi dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketentuan tersebut memungkinkan penyedia jasa keuangan melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu.

Budi menjelaskan, permohonan penundaan transaksi tersebut berlaku sejak Jumat (21/8/2026) dan dijadwalkan berakhir pada Jumat (28/8/2026).

Dengan demikian, rekening tersebut dapat kembali digunakan apabila selama proses penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Polisi juga memastikan dana yang berada di dalam rekening tersebut tidak disita. Saldo tetap menjadi milik pemegang rekening dan tidak akan berkurang apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, selama lima hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” ujar Budi, sebagaimana dikutip sejumlah media.

Polisi Dalami Asal dan Tujuan Dana Donasi

Penundaan transaksi dilakukan karena penyidik masih mendalami asal-usul serta tujuan penggunaan dana yang terkumpul dalam rekening tersebut.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperoleh informasi terkait aktivitas penghimpunan dana tersebut.

Pemilik rekening, Supriyono alias Botok, juga berpotensi dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait aliran dana yang masuk dan penggunaannya.

Polisi menyatakan, apabila penyelidikan tidak menemukan indikasi tindak pidana, rekening akan kembali dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, aliran dana dapat ditelusuri lebih lanjut.

Polemik Muncul Jelang Aksi 27 Agustus

Kasus ini menjadi perhatian karena penundaan transaksi terjadi menjelang rencana aksi massa di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Dana sekitar Rp80,9 juta tersebut sebelumnya disebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional, akomodasi, serta logistik massa yang akan mengikuti aksi.

Supriyono sebelumnya menyayangkan rekeningnya tidak dapat digunakan karena dana di dalamnya tidak hanya berasal dari donasi, tetapi juga mencakup uang pribadinya.

Meski akses terhadap rekening tersebut ditunda, rencana aksi disebut tetap akan dilaksanakan.

Dengan adanya klarifikasi terbaru dari kepolisian, Polda Metro Jaya menekankan bahwa istilah yang tepat adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran maupun penyitaan rekening.

Langkah tersebut diklaim dilakukan sementara untuk memberikan waktu kepada penyidik dalam menelusuri transaksi dan memastikan tidak adanya unsur pidana dalam aliran dana.