Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong, 23 Motor Disita
HAIJAKARTA.ID – Polres Metro Bekasi menangkap 25 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong sepanjang maret hingga Mei 2026 di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan barang bukti, termasuk 23 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan para tersangka diamankan dari sejumlah pengungkapan kasus di berbagai wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Para tersangka diamankan daari sejumlah pengungkapan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Total ada 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan 1 lokasi pencurian rumah kosong,” kata Sumarni dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Aksi Curanmor Terjadi di Sejumlah Wilayah Bekasi
Sumarni menjelaskan, lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, hingga Cikarang Timur.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan para pelaku saat beraksi.
“Dari pengungkapan itu, menyita 23 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 5 kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai Rp 1.343.000 yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan,” papar Sumarni.
Motor Hilang Saat Korban Salat di Masjid
Salah satu kasus curanmor yang berhasil diungkap terhajadi di area Masjid Cikarang Barat. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang sebelum masuk untuk salat.
Namun setelah selesai beribadah, korban mendapati motornya sudah raib dari lokasi parkir.
Dalam proses penyelidikan, Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sementara enam unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai.
“Kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti dan tetap digunakan untuk kepentingan proses penyelidikan,” jelas Sumarni.
Polisi Imbau Warga Waspada
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan CCTV dan sistem keamanan lingkungan.
“Kami terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Peran warga sangat penting, baik dalam menjaga lingkungan maupun segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat kepolisian 110,” ungkap Sumarni.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus menindak tegas berbagai bentuk kriminalitas, khususnya curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat.
