Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas sejumlah hak kepegawaian yang dinilai belum mereka terima sejak berstatus sebagai PPPK paruh waktu.

Para peserta aksi yang mayoritas berasal dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta membawa berbagai poster dan spanduk berisi tuntutan agar pemerintah tidak membedakan perlakuan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

Dalam orasinya, perwakilan massa menyampaikan bahwa perubahan status menjadi PPPK paruh waktu justru diikuti dengan berkurangnya sejumlah hak yang sebelumnya mereka harapkan.

Mereka meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai status kepegawaian sekaligus memenuhi hak-hak yang melekat sebagai aparatur pemerintah.

Empat Tuntutan Utama PPPK Paruh Waktu

Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan beberapa tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu:

  • Pemberian gaji ke-13 sebagaimana diterima aparatur sipil negara lainnya.
  • Penerbitan Nomor Registrasi Kepegawaian (NRK) sebagai identitas resmi pegawai.
  • Jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan kepastian perlindungan sosial.
  • Pengangkatan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Menurut mereka, keempat poin tersebut menjadi kebutuhan mendesak agar para pegawai memperoleh kepastian hukum, kesejahteraan, dan perlindungan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Khawatir Terjadi Perbedaan Perlakuan

Para peserta aksi juga menilai masih terdapat perbedaan perlakuan terhadap PPPK paruh waktu dibandingkan pegawai dengan status penuh waktu.

Mereka berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang lebih adil sehingga tidak terjadi kesenjangan hak antarpegawai yang sama-sama menjalankan pelayanan publik.

Mereka menegaskan bahwa tenaga kesehatan dan tenaga teknis memiliki peran penting dalam mendukung layanan publik di Jakarta.

Karena itu, mereka berharap status paruh waktu tidak menjadi alasan untuk mengurangi hak-hak dasar kepegawaian.

Kepastian Status Dinilai Penting

Selain persoalan kesejahteraan, kepastian administrasi kepegawaian juga menjadi perhatian utama.

Penerbitan Nomor Registrasi Kepegawaian dinilai penting karena berkaitan dengan administrasi ASN, pendataan pegawai, hingga berbagai hak kepegawaian lainnya.

Para PPPK paruh waktu berharap pemerintah segera menyelesaikan proses administrasi tersebut agar status mereka memiliki kepastian secara hukum.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu Masih Menjadi Sorotan

Skema PPPK paruh waktu sendiri masih menjadi perhatian di berbagai daerah sejak diberlakukan sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.

Berbagai organisasi pegawai sebelumnya juga menyampaikan aspirasi agar pemerintah memberikan kejelasan mengenai jenjang karier, kesejahteraan, serta peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah menyatakan bahwa penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran serta kebutuhan instansi.

Namun dalam implementasinya, sejumlah daerah masih menghadapi berbagai persoalan terkait pemenuhan hak dan administrasi pegawai.

Harapan kepada Pemerintah

Melalui aksi damai tersebut, para PPPK paruh waktu berharap Pemprov DKI Jakarta dapat membuka ruang dialog dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

Mereka menilai pemenuhan hak-hak kepegawaian akan memberikan kepastian sekaligus meningkatkan motivasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hingga aksi berlangsung, para peserta berharap pemerintah segera memberikan solusi konkret terkait pemberian gaji ke-13, penerbitan Nomor Registrasi Kepegawaian, perlindungan kerja, serta percepatan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.