HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperketat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pegawai yang datang terlambat menghadiri rapat terancam tidak diperbolehkan mengikuti pertemuan tersebut, meskipun keterlambatannya hanya satu hingga dua menit.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pramono membangun budaya kerja yang lebih profesional melalui penerapan corporate culture atau budaya korporat di lingkungan pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat berada di Jakarta Timur pada Minggu (25/10/2026).

Ia menegaskan bahwa ketepatan waktu merupakan salah satu aspek penting yang harus diterapkan dalam kegiatan kerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Pramono, perubahan budaya kerja diperlukan agar seluruh jajaran pemerintah daerah semakin menghargai waktu dan menjalankan tanggung jawab secara profesional.

Pramono Soroti Kebiasaan Rapat yang Terlambat

Pramono mengungkapkan bahwa sebelumnya pelaksanaan rapat di Balai Kota Jakarta kerap mengalami keterlambatan hingga sekitar 30 menit.

Kondisi tersebut bahkan disebut telah menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah. Namun, ia berupaya mengubah kebiasaan tersebut dengan menerapkan aturan yang lebih tegas terhadap peserta rapat yang tidak hadir sesuai jadwal.

Pramono menyatakan, ASN yang terlambat satu hingga dua menit dapat diminta untuk tidak mengikuti rapat yang sedang berlangsung.

Ia menilai ketegasan dalam menjalankan jadwal pertemuan diperlukan agar waktu yang telah disepakati dapat dihormati oleh seluruh peserta.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya membangun kebiasaan kerja yang lebih tertib, terutama dalam kegiatan koordinasi dan pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.

Budaya Korporat untuk Tingkatkan Profesionalisme ASN

Penerapan corporate culture tidak hanya berkaitan dengan larangan terlambat menghadiri rapat.

Dalam penjelasannya, Pramono menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang disiplin, transparan, dan terbuka.

Melalui pendekatan tersebut, ASN diharapkan mampu menjalankan tugas dengan lebih bertanggung jawab, menghargai waktu kerja, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan program pemerintah.

Kedisiplinan juga menjadi hal penting dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Koordinasi yang berjalan sesuai jadwal diharapkan dapat membantu pekerjaan antarlembaga berlangsung lebih efektif dan mengurangi keterlambatan dalam pelaksanaan agenda pemerintahan.

Meski demikian, penerapan budaya kerja yang profesional tidak hanya bergantung pada kedisiplinan pegawai.

Keteladanan pimpinan, kejelasan agenda, efektivitas rapat, serta tindak lanjut terhadap keputusan yang telah disepakati juga menjadi bagian penting dalam membangun kinerja birokrasi.

Pramono Tegaskan Keputusan Pemerintah Harus Terbuka

Selain menyoroti kedisiplinan waktu, Pramono turut menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Ia menyampaikan bahwa keputusan pemerintahan harus dibahas dan ditetapkan melalui forum rapat, bukan semata-mata berdasarkan keputusan pribadi.

Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar proses pengambilan keputusan berlangsung secara terbuka dan dapat dibahas bersama oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Prinsip transparansi ini menjadi salah satu unsur yang ingin diperkuat dalam budaya kerja pemerintahan yang profesional.

Dengan penerapan disiplin waktu dan proses pengambilan keputusan yang terbuka, Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antarjajaran sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Konsistensi Pelaksanaan Menjadi Kunci

Kebijakan terhadap ASN yang terlambat mengikuti rapat menunjukkan penekanan Pramono pada pentingnya ketepatan waktu dalam budaya kerja pemerintahan.

Meski demikian, penerapan aturan tersebut perlu dijalankan secara konsisten agar kedisiplinan menjadi standar bersama bagi seluruh jajaran, termasuk pejabat yang memimpin rapat.

Hingga informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, belum dijelaskan secara terperinci apakah larangan mengikuti rapat bagi ASN yang terlambat telah dituangkan dalam aturan tertulis yang berlaku secara menyeluruh di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Karena itu, ketentuan mengenai penerapan aturan, mekanisme penanganan keterlambatan, serta kemungkinan adanya kondisi khusus masih perlu merujuk pada kebijakan resmi pemerintah daerah.

Langkah Pramono ini menjadi perhatian dalam upaya membangun birokrasi Jakarta yang lebih disiplin, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.