Pramono Tegaskan DPRD DKI Tak Minta Tambah Kursi Jadi 180-220, Hanya Kembalikan Jumlah seperti 2024!
HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan penjelasan terkait polemik usulan penambahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang sebelumnya mencuat hingga angka 180-220 kursi.
Pramono menegaskan, DPRD DKI Jakarta sebenarnya tidak mengajukan permintaan untuk menambah jumlah kursi secara spesifik.
Menurutnya, yang dibahas adalah upaya mengembalikan jumlah anggota DPRD DKI seperti yang berlaku pada Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
“Jadi sebenarnya bukan meminta tambahan, tetapi dengan undang-undang yang baru, jumlah kursi di Jakarta itu mengalami penurunan,” ujar Pramono.
Jumlah Kursi DPRD DKI Berpotensi Berkurang
Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 anggota. Namun, jumlah tersebut berpotensi turun menjadi 85 kursi pada Pemilu 2029 apabila tidak terdapat aturan khusus yang mengatur komposisi anggota DPRD Jakarta.
Kondisi tersebut berkaitan dengan perubahan pengaturan dalam regulasi mengenai Jakarta setelah status ibu kota negara berpindah.
Pramono menjelaskan, pembahasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD bukan semata-mata untuk meningkatkan jumlah anggota legislatif.
Pemerintah Jakarta, kata dia, memahami adanya kekhawatiran apabila jumlah kursi berkurang dibandingkan komposisi pada Pemilu sebelumnya.
Karena itu, opsi yang didorong adalah mempertahankan jumlah kursi sebagaimana yang berlaku pada Pemilu 2024.
“Jadi ada permintaan dari teman-teman DPRD dan sudah dilakukan diskusi juga dengan Pemerintah Jakarta bahwa kembali pada jumlah yang sebelumnya, seperti pemilu yang dilakukan pada Pemilu 2024 yang lalu,” kata Pramono.
Ia kembali menekankan bahwa pembahasan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai permintaan penambahan kursi menjadi 180 atau 220.
“Jadi tidak ada secara spesifik menambah jumlah kursi, tetapi mengembalikan kursi yang ada seperti tahun 2024,” tegasnya.
DPRD DKI Sebelumnya Bahas Usulan 180-220 Kursi
Sebelumnya, persoalan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta dibahas pimpinan DPRD DKI dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (2/10/2026).
Dalam pembahasan tersebut, muncul kajian mengenai kemungkinan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta berada di kisaran 180 hingga 220 kursi.
Usulan itu berkaitan dengan rasio keterwakilan penduduk di Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyebut jumlah penduduk Jakarta yang mendekati 11 juta jiwa menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan tersebut.
Selain jumlah penduduk, Jakarta juga memiliki karakteristik berbeda dengan provinsi lain karena tidak memiliki DPRD pada tingkat kabupaten atau kota.
“Kami mengusulkan revisi UU DKJ, khususnya terkait jumlah anggota DPRD, karena Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten atau kota,” ujar Wibi.
Menurut DPRD DKI, kondisi tersebut membuat seluruh fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di tingkat daerah terkonsentrasi pada DPRD Provinsi DKI Jakarta.
DPRD DKI Dorong Revisi UU DKJ
DPRD DKI Jakarta sebelumnya mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), khususnya ketentuan yang mengatur jumlah anggota DPRD.
Pembahasan mengenai jumlah kursi tersebut kemudian menjadi perhatian karena muncul angka 180-220 anggota.
Namun, pernyataan terbaru Pramono memberikan penekanan berbeda, yakni pemerintah daerah melihat kebutuhan untuk mengembalikan jumlah kursi seperti pada Pemilu 2024.
Dengan demikian, polemik mengenai jumlah kursi DPRD DKI Jakarta masih berkaitan dengan proses penyesuaian aturan setelah Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI kini perlu menunggu pembahasan lebih lanjut terkait perubahan regulasi tersebut, termasuk ketentuan mengenai jumlah anggota DPRD Jakarta pada Pemilu 2029.
