Pria 47 Tahun di Bekasi Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Anak Laki-laki
HAIJAKARTA.ID – Seorang pria berinisial N (47) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Saat ini pelaku telah diamankan dan melayani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.
Terungkap Setelah Keluarga Korban Melapor
Perkara ini terungkap setelah adanya laporan yang diterima polisi pada Selasa, 2 Juni 2026. Laporan tersebut dibuat setelah pihak keluarga korban mengetahui dugaan perbuatan yang dialami anak tersebut dan melakukan konfirmasi langsung kepada korban.
“Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi dari pihak keluarga korban dan melakukan konfirmasi langsung kepada korban, yang kemudian meniyampaikan adanya dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya,” kata Sumarni dikutip pada Sabtu, (6/6/2026).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Polisi Lakukan Periksa Saksi dan Visum
Setelah menerima laporan, penyelidik langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Polisi memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan korban, serta melakukan pemeriksaan medis melalui visum et repertum.
Selain itu, penyidik juga menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Dari hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi yang menguatkan peristiwa tersebut sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Sumarni.
Pelaku Sudah Ditahan
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti awal, polisi langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka. Hasilnya, pelaku berinisial N berhasil diamankan hanya sehari setelah laporan diterima.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pada 3 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar Sumarni.
Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk mempercepat proses penanganan kasus tersebut.
“Kasus tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi. Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan dengan tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
