Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus pria curi komodo di Labuan Bajo akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian satwa dilindungi tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh Polda Jawa Timur bersama Polres Manggarai Timur.

Peristiwa pria curi komodo di Labuan Bajo ini terjadi tepatnya di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dikenal sebagai salah satu habitat komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo.

Kronologi Pria Curi Komodo di Labuan Bajo

Kasus pria curi komodo di Labuan Bajo diketahui terjadi pada tahun 2025.

Komodo yang dicuri kemudian dijual kepada penadah di wilayah Jawa Timur hingga akhirnya terendus aparat.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Ruslan dan Junaidin Yusuf (30). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menjelaskan pihaknya hanya membantu proses pengamanan pelaku.

“Kami hanya melakukan dukungan kepada Polda Jawa Timur untuk mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan komodo yang merupakan satwa dilindungi,” ujar Zacky, Minggu (6/4).

Pelaku Tertangkap di Jakarta

Dalam pengungkapannya, Ruslan lebih dulu ditangkap oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026.

Ia diamankan di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas.

Zacky menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi, sekaligus membuka peluang adanya pelaku lain.

“Tindakan terhadap R dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan. Dari hasil pengembangan, ditemukan indikasi keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini,” katanya.

Setelah penangkapan Ruslan, tim dari Polda Jawa Timur turun langsung untuk memburu pelaku lainnya, yakni Junaidin Yusuf.

Dalam kasus pria curi komodo di labuan Bajo tersebut, Junaidin sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi selama tiga hari untuk menghindari kejaran polisi.

Namun, upaya pelarian itu berakhir setelah Junaidin memilih menyerahkan diri kepada pihak berwajib pada 3 April 2026.

Kasus ini kini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

Kasus pencurian ini menyoroti maraknya praktik ilegal perdagangan satwa langka di Indonesia.

Komodo sendiri merupakan hewan dilindungi yang keberadaannya dijaga ketat oleh negara.

Aparat kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi demi menjaga kelestarian ekosistem.