Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi Guru Sekolah Rakyat tahun 2026.

Pendaftaran berlangsung mulai 8 hingga 14 Juni 2026 melalui portal SSCASN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Program Sekolah Rakyat menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Karena itu, kebutuhan tenaga pendidik untuk mengajar di sekolah berasrama tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.

Selain peluang menjadi aparatur sipil negara (ASN), besaran gaji dan tunjangan yang ditawarkan kepada Guru Sekolah Rakyat juga menjadi perhatian masyarakat.

Banyak calon pelamar ingin mengetahui apakah penghasilan guru di program ini lebih besar dibandingkan guru reguler yang sama-sama berstatus PPPK.

Gaji Pokok Guru Sekolah Rakyat Sama dengan Guru PPPK Reguler

Berdasarkan ketentuan pemerintah, gaji pokok Guru Sekolah Rakyat mengikuti skema penggajian PPPK yang berlaku secara nasional.

Artinya, tidak terdapat perbedaan gaji dasar antara Guru Sekolah Rakyat dan guru reguler apabila memiliki jenjang pendidikan dan golongan yang sama.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) umumnya ditempatkan pada Golongan IX. Sementara lulusan Magister (S2) berpeluang menempati Golongan X sesuai ketentuan jabatan yang berlaku.

Potensi Penghasilan Lebih Tinggi

Meski gaji pokoknya sama, Guru Sekolah Rakyat memiliki peluang memperoleh penghasilan lebih besar dibandingkan guru reguler.

Hal ini disebabkan oleh karakteristik penugasan yang umumnya berada di sekolah berasrama dan melayani peserta didik dari kelompok masyarakat kurang mampu.

Kondisi tersebut memungkinkan adanya tambahan tunjangan tertentu sesuai lokasi kerja maupun kebijakan pemerintah.

Guru yang ditempatkan di daerah khusus, wilayah terpencil, atau lokasi dengan kebutuhan layanan pendidikan tertentu berpotensi menerima tambahan kompensasi di luar gaji pokok.

Karena itu, total penghasilan yang diterima setiap bulan dapat lebih tinggi dibandingkan guru PPPK yang bertugas di sekolah reguler.

Besaran Gaji PPPK Guru Lulusan S1 dan S2

Untuk pelamar dengan latar belakang pendidikan S1 atau D4 yang masuk Golongan IX, rentang gaji pokok berada pada kisaran:

  • Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.

Sementara bagi lulusan S2 yang berada pada Golongan X, gaji pokok yang diterima berkisar:

  • Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.

Besaran tersebut bergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing pegawai.

Tunjangan yang Dapat Diterima Guru PPPK

Selain menerima gaji pokok, guru PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari hak kepegawaian.

Beberapa tunjangan yang dapat diterima antara lain:

  • Tunjangan suami atau istri.
  • Tunjangan anak.
  • Tunjangan pangan atau beras.
  • Tunjangan jabatan fungsional.
  • Tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja.
  • Tunjangan sertifikasi guru.
  • Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Tunjangan daerah khusus atau terpencil.
  • Tunjangan pengabdian untuk wilayah tertentu sesuai regulasi.
  • Tunjangan lainnya berdasarkan kebijakan instansi.

Dengan adanya berbagai komponen tersebut, jumlah penghasilan yang diterima guru PPPK setiap bulan dapat meningkat secara signifikan dibandingkan nominal gaji pokok.

Daftar Lengkap Gaji PPPK Tahun 2026

Pemerintah menetapkan rentang gaji PPPK berdasarkan golongan sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Kesempatan Menjadi ASN Sekaligus Mengabdi di Program Prioritas Nasional

Pembukaan rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 menjadi peluang besar bagi lulusan pendidikan maupun tenaga pengajar yang ingin berkarier sebagai ASN.

Selain memperoleh status PPPK, para guru juga akan berperan dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Dengan berbagai tunjangan yang tersedia serta peluang tambahan penghasilan berdasarkan lokasi penugasan, profesi Guru Sekolah Rakyat diperkirakan akan menjadi salah satu formasi yang banyak diminati selama masa pendaftaran berlangsung.