Salat Menggunakan Seragam Latihan Bela Negara Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Hukum Islam!
HAIJAKARTA.ID- Sebuah video yang memperlihatkan peserta perempuan program pendidikan bela negara melaksanakan salat dengan mengenakan seragam latihan militer menjadi perbincangan luas di media sosial.
Tayangan tersebut memicu beragam respons dari masyarakat, mulai dari pertanyaan mengenai pakaian yang digunakan saat salat hingga pembahasan mengenai tata cara pelaksanaan salat berjamaah.
Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @puskompetensi_bela_negara pada Senin (29/6/2026).
Dalam unggahan itu tampak sejumlah peserta perempuan menjalankan ibadah salat tanpa mengenakan mukena, melainkan tetap menggunakan seragam latihan yang dipakai selama mengikuti kegiatan pendidikan bela negara.
Dalam keterangan unggahan disebutkan bahwa program bela negara bertujuan membentuk karakter peserta, menanamkan nilai kedisiplinan, semangat pengabdian kepada bangsa, serta mempersiapkan generasi yang memiliki jiwa nasionalisme dan siap memberikan kontribusi bagi Indonesia.
Video Memunculkan Beragam Respons Publik
Setelah beredar luas di berbagai platform media sosial, video tersebut memancing beragam komentar dari warganet.
Sebagian mempertanyakan apakah salat tanpa mukena tetap sah dilakukan oleh perempuan.
Ada pula yang menyoroti penggunaan seragam latihan militer saat beribadah, sementara sebagian lainnya membahas posisi saf dan tata cara salat berjamaah yang terlihat dalam video tersebut.
Di sisi lain, tidak sedikit pengguna media sosial yang menilai bahwa pakaian yang dikenakan peserta telah memenuhi ketentuan menutup aurat sehingga tidak menjadi persoalan dalam pelaksanaan ibadah salat.
Perbedaan pandangan tersebut kemudian memunculkan diskusi mengenai aturan berpakaian dalam salat menurut hukum Islam.
Mukena Bukan Syarat Sah Salat
Berdasarkan penjelasan yang dimuat NU Online, mukena bukanlah syarat sah salat bagi perempuan.
Mukena merupakan pakaian yang berkembang sebagai tradisi masyarakat Indonesia untuk memudahkan perempuan menutup aurat ketika melaksanakan salat.
Dalam fikih Islam, syarat utama pakaian saat salat adalah mampu menutup aurat secara sempurna, dalam keadaan suci dari najis, tidak transparan, serta tidak memperlihatkan bagian tubuh yang wajib ditutupi.
Dengan demikian, perempuan tetap diperbolehkan melaksanakan salat menggunakan pakaian selain mukena selama pakaian tersebut memenuhi seluruh ketentuan syariat.
Penjelasan Ulama dalam Kitab Fikih
NU Online menjelaskan bahwa pendapat tersebut merujuk pada sejumlah kitab fikih yang menjadi rujukan ulama, di antaranya Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, Bughyatul Mustarsyidin, Al-Tahdzib fi Adillati Matni al-Ghayah wa at-Taqrib, dan Fathul Mu’in.
Dalam kitab-kitab tersebut dijelaskan bahwa pakaian yang digunakan saat salat harus menutup aurat secara sempurna, tidak tipis hingga memperlihatkan warna kulit, serta dalam kondisi suci.
Sementara itu, dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa pakaian yang masih memperlihatkan lekuk tubuh karena bentuk atau potongan pakaian tidak otomatis membatalkan salat selama aurat tetap tertutup dengan baik.
Meski demikian, kondisi tersebut dinilai makruh sehingga dianjurkan menggunakan pakaian yang lebih longgar apabila memungkinkan.
Tujuan Pendidikan Bela Negara
Program pendidikan bela negara sendiri merupakan bagian dari pembinaan karakter yang menekankan kedisiplinan, tanggung jawab, cinta tanah air, serta semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.
Peserta umumnya mengikuti berbagai kegiatan lapangan dengan mengenakan seragam latihan yang telah ditentukan penyelenggara.
Dalam situasi tertentu, pelaksanaan ibadah dilakukan menyesuaikan jadwal kegiatan tanpa harus berganti pakaian, selama pakaian yang dikenakan tetap memenuhi ketentuan syariat.
Pentingnya Memahami Ketentuan Fikih
Perdebatan yang muncul di media sosial menunjukkan masih banyak masyarakat yang menganggap mukena sebagai syarat wajib salat bagi perempuan.
Padahal, para ulama telah menjelaskan bahwa yang menjadi syarat utama adalah terpenuhinya ketentuan menutup aurat sesuai ajaran Islam.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami hukum fikih berdasarkan rujukan yang kredibel agar tidak mudah menarik kesimpulan hanya dari potongan video yang beredar di media sosial.
