Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus sanksi sopir bus TransJakarta adu banteng di jalur langit Cipulir menjadi perhatian publik setelah dua pengemudi yang terlibat kecelakaan di jalur layang kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terancam hukuman pidana.

Insiden yang melibatkan dua unit bus TransJakarta Koridor 13 itu terjadi pada Senin (23/2) sekitar pukul 07.15 WIB dan mengakibatkan puluhan penumpang mengalami luka ringan.

Sanksi Sopir Bus TransJakarta Adu Banteng di Jalur Langit Cipulir

Terkait sanksi sopir bus TransJakarta adu banteng di jalur langit Cipulir, polisi menyatakan kedua sopir telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan dua pengemudi sudah berada di Subdit Gakkum Pancoran untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia menyampaikan bahwa dua sopir tersebut telah diamankan di Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Pancoran dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Menurut Budi, dalam peristiwa tersebut terdapat potensi penerapan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan.

Ia menjelaskan bahwa tersangka dapat dijerat Pasal 310 Ayat 2 UU LLAJ karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban luka ringan, dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun.

Budi menambahkan, penerapan pasal tersebut bergantung pada pembuktian unsur kelalaian, termasuk dugaan sopir yang tertidur saat mengemudi.

Ia membenarkan proses pemeriksaan masih berlangsung saat ditanya mengenai kemungkinan pasal tersebut diterapkan kepada sopir berinisial Y yang diduga tertidur saat berkendara.

Kronologi Kecelakaan di Jalur Layang Cipulir

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memaparkan kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.15 WIB.

Tabrakan melibatkan bus TransJakarta Bianglala yang dikemudikan Y dari arah Kebayoran menuju Cipulir dan bus TransJakarta Mayasari Bakti yang dikemudikan A dari arah berlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Y mengaku sempat tertidur ketika mengemudi sehingga kendaraannya oleng dan masuk ke jalur berlawanan.

Ojo menyampaikan bahwa Y mengakui dirinya tertidur saat mengemudi.

Akibatnya, kendaraan yang dibawanya masuk ke lajur berlawanan dan terjadi tabrakan adu banteng.

Benturan keras di jalur yang dikenal sebagai “jalur langit” Cipulir itu menyebabkan puluhan penumpang mengalami luka ringan dan harus mendapatkan penanganan medis.