Segera Cek Bansos KJP Plus 2024 Periode Desember Cair Rp700 Ribuan, Cek Apakah Kamu Penerimanya

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakrta pada Desember 2024 telah resmi mengeluarkan bansos KJP plus.
Program ini hadir untuk meringankan beban anak-anak kurang mampu untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
Program KJP ini difokuskan untuk anak-anak yang berusia antara 6-21 tahun. Program ini sudah mulai bisa dicairkan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.
Nominal Besaran KJP Plus 2024
Pencairan secara bertahap ini memiliki nominal dengan besaran nominal bansos KJP mulai dari Rp115 ribu – Rp235 ribu.
Berikut Besaran Nominal Pencairan Bansos KJP plus dengan berbagai jenjang pendidikan.
1. Dana KJP Plus Jenjang SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
2. Dana KJP Plus Jenjang SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
3. Dana KJP Plus Jenjang SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
4. Dana KJP Plus Jenjang SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
5. Dana KJP Plus Jenjang PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Cara Daftar Penerima KJP Plus 2024
- Unduh Aplikasi Resmi “Cek Bansos”
- Buat Akun Baru Setelah unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
- Verifikasi Data Apabila sudah buat akun baru
- Ajukan Usulan Penerima Bansos Untuk langkah setelah verifikasi data
- Tunggu Proses Verifikasi Mendaftar sebagai penerima KJP Plus Desember 2024.
Cara Cek Bansos KJP Plus 2024
- Buka website resmi https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di bagian kiri website dan tunggu hingga layanan periksa status
- penerimaan KJP terbuka
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia
- Pilih tahun 2024 pada kolom untuk mengecek penerimaan bantuan KJP
- Selanjutnya pilih tahap II
- Klik tombol “Cek” dan tunggu informasi pengumuman terkait data penerima KJP
Peserta Yang Tak Memenuhi Kriteria Penerima KJP Plus 2024
- Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
- Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
- Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP >Rp1 miliar.
- Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.
Demikian informasi bagaimana cara cek bansos KJP Plus 2024 dengan besaran dan peserta yang seperti apa yang tak memenuhi kriteria.