sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakrta pada Desember 2024 telah resmi mengeluarkan bansos KJP plus.

Program ini hadir untuk meringankan beban anak-anak kurang mampu untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

Program KJP ini difokuskan untuk anak-anak yang berusia antara 6-21 tahun. Program ini sudah mulai bisa dicairkan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.

Nominal Besaran KJP Plus 2024

Pencairan secara bertahap ini memiliki nominal dengan besaran nominal bansos KJP mulai dari Rp115 ribu – Rp235 ribu.

Berikut Besaran Nominal Pencairan Bansos KJP plus dengan berbagai jenjang pendidikan.

1. Dana KJP Plus Jenjang SD/MI

  • Biaya rutin per bulan: Rp135.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000

2. Dana KJP Plus Jenjang SMP/MTs

  • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

3. Dana KJP Plus Jenjang SMA/MA

  • Biaya rutin per bulan: Rp235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000

4. Dana KJP Plus Jenjang SMK

  • Biaya rutin per bulan: Rp235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp215.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000

5. Dana KJP Plus Jenjang PKBM

  • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000

Cara Daftar Penerima KJP Plus 2024

  • Unduh Aplikasi Resmi “Cek Bansos”
  • Buat Akun Baru Setelah unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
  • Verifikasi Data Apabila sudah buat akun baru
  • Ajukan Usulan Penerima Bansos Untuk langkah setelah verifikasi data
  • Tunggu Proses Verifikasi Mendaftar sebagai penerima KJP Plus Desember 2024.

Cara Cek Bansos KJP Plus 2024

  • Buka website resmi https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
  • Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di bagian kiri website dan tunggu hingga layanan periksa status
  • penerimaan KJP terbuka
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia
  • Pilih tahun 2024 pada kolom untuk mengecek penerimaan bantuan KJP
  • Selanjutnya pilih tahap II
  • Klik tombol “Cek” dan tunggu informasi pengumuman terkait data penerima KJP

Peserta Yang Tak Memenuhi Kriteria Penerima KJP Plus 2024

  • Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
  • Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
  • Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
  • Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP >Rp1 miliar.
  • Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.

Demikian informasi bagaimana cara cek bansos KJP Plus 2024 dengan besaran dan peserta yang seperti apa yang tak memenuhi kriteria.