Sopir Truk Molen dalam Kecelakaan Maut di Bekasi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara!


HAIJAKARTA.ID- Polisi menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Atas peristiwa tersebut, TM terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat tersebut.
Saat ini, TM telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan status sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana membenarkan penetapan status tersangka terhadap pengemudi truk molen tersebut.
TM diketahui terlibat dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dalam kasus ini, TM dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan berbagai tingkat akibat.
Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga bermula ketika truk molen mengalami malafungsi atau gangguan pada sistem pengereman.
Kondisi tersebut membuat pengemudi diduga tidak mampu mengendalikan laju kendaraan.
Truk kemudian bergerak tidak terkendali hingga oleng ke arah kiri jalan.
Kendaraan berat itu selanjutnya menabrak tembok pembatas kampus sebelum mengenai sejumlah warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan.
Insiden tersebut menjadi perhatian karena melibatkan kendaraan besar yang kehilangan kendali dan berdampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Meski demikian, dugaan gangguan pada sistem pengereman masih merupakan hasil pendalaman sementara kepolisian.
Penyebab pasti kecelakaan tetap menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Dengan ditetapkannya TM sebagai tersangka, kepolisian kini melanjutkan proses hukum untuk mengusut kasus kecelakaan maut tersebut.
Pemeriksaan terhadap pengemudi dilakukan guna mendalami unsur kelalaian serta rangkaian kejadian yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Bekasi.
Dibuat otomatis oleh AI dan dapat keliru. Baca artikel lengkapnya di bawah.