sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Status Jakarta masih Ibu Kota negara dinilai tidak akan menghambat proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemerintah disebut tetap melanjutkan tahapan pembangunan dan persiapan operasional kawasan pemerintahan baru di Kalimantan Timur secara bertahap.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa posisi Jakarta sebagai ibu kota transisi saat ini tidak menjadi penghalang bagi kelanjutan proyek strategis nasional tersebut.

Menurut Raja Juli, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menargetkan IKN dapat berfungsi sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada tahun 2028.

Ia menilai proses pembangunan tetap berlangsung sesuai rencana meskipun keputusan resmi pemindahan ibu kota belum diterbitkan.

“Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada 2028,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap memberikan kepastian hukum terkait keberlanjutan pembangunan IKN.

Dalam Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara selama Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ibu kota ke IKN.

Raja Juli menilai kewenangan penerbitan Keppres sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan akan dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, baik dari sisi infrastruktur maupun tata kelola pemerintahan.

DPR Soroti Besarnya Biaya Perawatan IKN

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menyoroti tingginya biaya perawatan kawasan IKN yang sudah dibangun di Kalimantan Timur.

Menurutnya, berbagai fasilitas dan gedung yang telah berdiri membutuhkan anggaran pemeliharaan yang tidak sedikit.

Komarudin mengingatkan agar anggaran besar yang telah dikucurkan negara untuk pembangunan IKN tidak berujung sia-sia apabila kawasan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.

Ia mencontohkan bahwa perawatan gedung pemerintahan membutuhkan biaya rutin, mulai dari kebersihan hingga pemeliharaan kawasan.

Karena itu, ia mengusulkan agar pejabat negara mulai berkantor di IKN agar fasilitas yang ada segera digunakan.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat mulai berkantor di IKN.

Selain itu, beberapa kementerian juga dinilai perlu secara bertahap memindahkan aktivitas pemerintahan ke kawasan tersebut.

“Setidaknya ada manfaat dari gedung dan fasilitas yang sudah dibangun, karena biaya perawatannya terus berjalan,” kata Komarudin.

MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Dalam putusan tersebut, MK kembali menegaskan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta sampai Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan Presiden.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

Putusan itu sekaligus memperjelas posisi hukum Jakarta dan tahapan pemindahan ibu kota negara ke IKN.

Meski demikian, pembangunan IKN disebut tetap menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah jangka panjang.

Pemerintah pusat juga menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan nasional secara menyeluruh.