Sudah Cair! Cek Bansos Kemensos.go.id 2024 PKH Sebesar Rp750 Ribu, Segera Cek Status Penerima
HAIJAKARTA.ID – Segera cek bansos Kemensos.go.id 2024 jika kamu adalah penerima. Pemerintah terus melakukan komitmen dalam penyaluran bantuan sosial.
Menjelang akhir tahun 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) telah menjadi andalan untuk mendukung kesejahteraan keluarga pra-sejahtera.
Tahap 4 untuk pencairan tahun ini akan segera dimulai. Bahkan telah dimulai sejak awal November dan akan berlanjut hingga akhir Desember.
Besaran Nominal Penerima Bansos
Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dengan besaran yang berbeda.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
- Balita/anak usia dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
- Siswa SD/sederajat: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
- Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap)
- Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap)
- Lansia (60+ tahun): Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
Selain itu untuk setiap KPM yang menerima bantuan non-tunai atau BNPT yang kini disebut Program Kartu Sembako.
Bansos tersebut akan terus disalurkan kepada KPM yang terdaftar. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, dan daging melalui e-warong.
Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2024
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengecek bansos dari Kemensos bisa dilakukan secara online, berikut caranya.
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di peramban web Anda.
- Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi,
- kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.
- Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).
- Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.
- Klik “Cari Data.”
Syarat Penerima PKH
Setiap penerima PKH harus mampu memenuhi kriteria sebagai calon penerima PKH, berikut ini beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.
- Status Warga Negara Indonesia
- Berdomisili di dalam negeri
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Termasuk kategori miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyaluran Bansos PKH dan BPNT, penerima disarankan selalu mengikuti informasi resmi dari Kemensos atau pendamping sosial di masing-masing daerah.