Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah kembali menyiapkan penataan subsidi energi. Setelah subsidi BBM seperti Pertalite mulai diarahkan agar lebih tepat sasaran, kini giliran LPG 3 kilogram (kg) yang masuk dalam pembahasan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji pembatasan penerima LPG 3 kg berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat.

Artinya, ke depan tidak semua orang berpotensi bebas membeli LPG bersubsidi. Pemerintah ingin memastikan gas melon benar-benar digunakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran penerima subsidi.

Rencana tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Laode Sulaeman. Ia mengatakan pemerintah sedang membahas pengaturan kelompok masyarakat yang berhak memperoleh LPG 3 kg menggunakan data kesejahteraan.

“Kelas yang mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran. Desilnya nanti akan diatur untuk LPG. Bukan hanya yang BBM,” kata Laode.

LPG 3 Kg Tak Lagi untuk Semua?

Selama ini, LPG 3 kg dikenal sebagai salah satu energi bersubsidi yang banyak digunakan masyarakat, mulai dari rumah tangga hingga pelaku usaha kecil.

Namun, sistem distribusi yang masih relatif terbuka membuat pemerintah menilai perlu ada penataan agar subsidi tidak banyak dinikmati masyarakat yang sebenarnya mampu.

Melalui sistem desil, masyarakat akan dikelompokkan berdasarkan kondisi sosial dan ekonominya. Data tersebut nantinya dapat menjadi salah satu dasar untuk menentukan siapa yang berhak memperoleh subsidi.

Meski begitu, pemerintah belum menetapkan secara final kelompok desil mana yang nantinya boleh membeli LPG 3 kg.

Karena itu, masyarakat belum perlu menganggap bahwa pembatasan berdasarkan desil sudah mulai berlaku.

Konsumsi Gas Melon Terus Membesar

Penataan subsidi juga berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan LPG 3 kg. ESDM memproyeksikan konsumsi LPG 3 kg pada 2026 dapat mencapai sekitar 8,6 juta ton.

Sementara itu, kuota LPG 3 kg yang ditetapkan dalam APBN 2026 berada di angka sekitar 8 juta ton.

Hingga Juli 2026, realisasi penyaluran LPG 3 kg telah mencapai sekitar 5,05 juta ton.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena semakin besar konsumsi LPG bersubsidi, semakin besar pula kebutuhan anggaran subsidi yang harus disiapkan negara.

Data BPS dan Pertamina Akan Digabungkan

Untuk menentukan mekanisme yang tepat, ESDM tidak akan bekerja sendirian. Pemerintah akan membahas penggunaan data kesejahteraan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina.

Data tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan LPG bersubsidi.

Laode menyebut pembahasan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan terkait penataan subsidi energi.

Dengan sistem yang lebih terarah, pemerintah berharap subsidi tidak lagi banyak dinikmati kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Bukan Berarti Harga Gas Naik

Hal penting yang perlu digarisbawahi, rencana pengetatan ini bukan berarti pemerintah mengumumkan kenaikan harga LPG 3 kg.

Fokus pemerintah saat ini adalah menata siapa yang berhak menerima subsidi, bukan mengubah harga LPG bersubsidi.

Ketentuan mengenai kelompok desil penerima dan mekanisme pembeliannya pun masih dalam tahap pembahasan.

Menunggu Aturan Resmi Pemerintah

Jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, sistem pembelian LPG 3 kg berpotensi berubah.

Masyarakat yang masuk kelompok penerima subsidi dapat tetap memperoleh gas melon, sementara kelompok yang dianggap mampu bisa diarahkan menggunakan LPG nonsubsidi.

Namun, sampai aturan resmi diterbitkan, belum ada ketentuan final mengenai batas desil penerima LPG 3 kg.

Pemerintah masih harus memastikan data yang digunakan akurat, mekanisme pembelian tidak menyulitkan masyarakat, serta kelompok rentan tetap mendapatkan akses terhadap energi bersubsidi.

Jadi, untuk sementara, kabar mengenai LPG 3 kg berdasarkan desil masih berada pada tahap rencana dan pembahasan pemerintah, bukan aturan yang sudah berlaku.