Tarif Listrik PLN April-Juni 2026 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap Harga per kWh!
HAIJAKARTA.ID- Tarif listrik PLN April-Juni 2026 tidak naik, cek daftar lengkap harganya!
Pemerintah resmi menetapkan bahwa tarif listrik yang dikelola oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak mengalami perubahan untuk periode triwulan II tahun 2026, yakni mulai April hingga Juni.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, termasuk rumah tangga dengan daya listrik 900 VA hingga 2.200 VA yang merupakan segmen pengguna terbesar di Indonesia.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno.
Ia menegaskan bahwa pemerintah sengaja menahan kenaikan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah berbagai tekanan global.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif listrik pada periode ini dipastikan tetap, meskipun secara perhitungan ekonomi sebenarnya terdapat potensi kenaikan.
Alasan Tarif Listrik Tidak Naik
Penetapan tarif listrik dilakukan berdasarkan evaluasi sejumlah indikator ekonomi makro dalam periode November 2025 hingga Januari 2026.
Beberapa parameter utama yang menjadi acuan antara lain:
- Nilai tukar rupiah: Rp16.743,46 per dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP): 62,78 dolar AS per barel
- Tingkat inflasi: 0,22 persen
- Harga Batubara Acuan (HBA): 70 dolar AS per ton
Secara perhitungan, kombinasi indikator tersebut sebenarnya berpotensi mendorong kenaikan tarif listrik.
Namun, pemerintah memilih untuk tidak melakukan penyesuaian demi menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.
Tarif Listrik PLN Berlaku Mulai 1 April 2026
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang tetap berlaku:
Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Golongan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
Token dan Pascabayar, Apa Bedanya?
Meski tarif listrik tetap sama, terdapat perbedaan pada sistem pembayaran:
- Token (prabayar): pelanggan membeli listrik terlebih dahulu sebelum digunakan
- Pascabayar: pelanggan membayar tagihan setelah pemakaian di bulan berikutnya
Namun perlu dicatat, keduanya tetap menggunakan tarif per kWh yang sama sesuai golongan daya masing-masing.
Langkah Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Kebijakan penahanan tarif listrik ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional, terutama di tengah tantangan global seperti fluktuasi harga energi dan nilai tukar.
Selain itu, keputusan ini juga diharapkan mampu membantu masyarakat dalam mengelola pengeluaran rumah tangga, terutama bagi kelompok menengah yang cukup terdampak oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik pada triwulan II 2026, pemerintah berupaya memberikan ruang napas bagi masyarakat dan dunia usaha.

