sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif pajak progresif baru untuk kendaraan bermotor mulai di tahun depan.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Sesuai peraturan ini, tarif pajak progresif akan naik untuk kepemilikan kendaraan kedua hingga kelima, namun kepemilikan lebih dari sembilan kendaraan justru dikenakan tarif yang lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Daftar Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Terbaru 2025

Berdasarkan Pasal 7 Perda No. 1 Tahun 2024, berikut rincian tarif pajak progresif terbaru yang akan diberlakukan:

  • 2% untuk kendaraan pertama
  • 3% untuk kendaraan kedua
  • 4% untuk kendaraan ketiga
  • 5% untuk kendaraan keempat
  • 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya

Dengan aturan baru ini, kendaraan yang dimiliki dalam jumlah besar akan dikenakan tarif maksimal sebesar 6% saja, mulai dari kepemilikan kendaraan kelima ke atas.

Perbandingan Tarif Pajak Progresif Lama dan Baru

Di bawah aturan sebelumnya (Perda No. 2 Tahun 2015), pajak progresif bisa mencapai 10% jika seseorang memiliki lebih dari 17 kendaraan.

Berikut adalah perbandingan tarif pajak progresif lama untuk beberapa tingkat kepemilikan:

1. Kendaraan pertama pajak 2%

2. Kendaraan kedua pajak 2,5%

3. Kendaraan ketiga pajak 3%

4. Kendaraan keempat pajak 3,5%

5. Kendaraan kelima pajak 4%

6. Kendaraan keenam pajak 4,5%

7. Kendaraan ketujuh pajak 5%

8. Kendaraan kedelapan pajak 5,5%

9. Kendaraan kesembilan pajak 6%

10. Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%

11. Kendaraan kesebelas pajak 7%

12. Kendaraan keduabelas pajak 7,5%

13. Kendaraan ketiga belas pajak 8%

14. Kendaraan keempat belas pajak 8,5%

15. Kendaraan kelima belas pajak 9%

16. Kendaraan keenam belas pajak 9,5%

17. Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%.

Melalui Perda terbaru, kendaraan kesepuluh dan seterusnya akan dikenakan pajak tetap 6% tanpa kenaikan bertahap, sehingga menguntungkan bagi pemilik kendaraan dalam jumlah besar.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, serta memberikan keadilan pajak bagi warga.

Peraturan baru ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam memiliki kendaraan, terutama dengan pertimbangan penggunaan kendaraan pribadi yang berdampak pada kemacetan lalu lintas di Jakarta.