Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Satuan Resense Narkoba Polresta Bogor Kota membongkar modus baru peredaran narkoba dengan menyimpan sabu di dalam bagasi sepeda motor.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial AN (44) yang diduga menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram di Bogor.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Ali Jupri, mengatakan pelaku mengambil sepeda motor yang telah disiapkan bandar di kawasan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor. Di dalam bagasi motor tersebut sudah tersimpan paket sabu siap edar.

“Jadi untuk pengungkapan sabu-sabu dengan barang bukti 1 kilogram, kita amankan dari tersangka dengan modus barang bukti disimpan di motor oleh bandar yang masih kita kejar, sudah ditetapkan DPO. Kemudian pelaku, ibu-ibu ini mengambil motor yang isinya sabu-sabu. Jadi modusnya disimpan dalam (bagasi) motor,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Ali Jupri, Selasa (12/5/2026).

Modus Ibu-ibu Pengedar Sabu di Bogor Taruh Narkoba 1 Kg di Bagasi Motor

Jupri menjelaskan, bandar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) telah lebih dulu menghubungi tersangka dan memberikan intruksi untuk mengambil motor di lokasi tertentu.

“Jadi bandar yang DPO itu sudah kontak dengan tersangka yang kita amankan. DPO itu memberikan petunjuk, memerintahkan tersangka ini untuk mengambil motor di wilayah Salabenda. Setelah tersangka datang ke lokasi, motor sudah tersedia berikut kunci yang menempel,” kata Jupri, Selasa (12/5/2026).

Setelah berhasil mengambil motor tersebut, AN langsung membawa kendaraan ke rumahnya di kawasan Tanahsareal, Kota Bogor. Polisi kemudian bergerak cepat usai menerima informasi terkait rencana peredaran sabu tersebut, akhirnya AN langsung diamankan dikediamannya.

“Alhamdulillah, tidak lama kita langsung mendapatkan informasi bahwasanya tersangka akan mengedarkan sabu tersebut dan kita amankan pelaku di rumahnya di Tanahsareal,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Sudah Tiga Kali Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN mengaku sudah tiga kali menerima kiriman sabu dari bandar yang sama. Jumlah barang yang diedarkan pun terus meningkat.

“Untuk sabu-sabunya dia sendiri sudah mengedarkan sebanyak tiga kali. Jadi sebelumnya dia ngambil sabu itu 10 gram, naik ke 3 ons dan terakhir 1 kg ini dan Alhamdulillah kita bisa amankan,” kata Jupri.

Polisi juga mengungkap pelaku menggunakan sistem tempel untuk mengedarkan narkoba tersebut sesuai arahan bandar.

“Jadi tersangka ini setelah mendapatkan perintah, dia juga menjual sabu dengan sistem tempel. Malam itu pun ketika kita sisir dan mendapatkan beberapa sabu yang sudah dia tempel. Jadi modus peredarannya tetap tempel, tetapi dia mengambil barang itu dari bandar dengan modus disimpan di dalam motor,” jelasnya.

Polresta Bogor Kota Ungkap 82 Kasus Narkoba

Selain mengungkap kasus AN, Satnarkoba Polresta Bogor Kota juga mencatat telah membongkar 82 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 65 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar sejak Januai 2026.

“Jadi selama periode Januari-Mei 2026, Satnarkoba Polresta Bogor Kota dalam hal ini mengungkap 82 laporan polisi terkait kasus narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang,” ujar Jupri.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 1,6 kilogram sabu, 76.257 butir obat keras tertentu (OKT), serta 25 butir ekstasi.

Ia juga menjelaskan jika pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing.

“Yang kita amankan ini memiliki peran masing-masing, ada pengedar, pengguna. untuk yang kita tahan ini semuanya pengedar 65 orang,” imbuhnya.