THR Pensiunan 2025: Taspen Umumkan Jadwal Pencairan THR Mulai 17 Maret, Segini Rinciannya

HAIJAKARTA.ID – Kabar gembira bagi para pensiunan dan penerima tunjangan. PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran THR akan dimulai pada 17 Maret 2025.
Direktur Operasional Taspen, Ariyandi, menjelaskan bahwa besaran THR akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Februari 2025.
Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
THR ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, tetapi dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
“Pembayaran THR bagi pensiunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kami mengimbau para penerima pensiun untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen,” ujar Ariyandi, Rabu (12/3/2025).
Ketentuan Pembayaran THR Tahun 2025
Lebih lanjut, Direktur Operasional Taspen, Ariyadi juga menguraikan mengenai beberapa ketentuan terkait pembayaran THR tahun ini antara lain:
- Pensiunan baru yang mulai menerima pensiun sejak Februari 2025 atau sebelumnya, tetapi pembayaran pensiun pertamanya dilakukan setelah 28 Februari 2025, tetap menerima THR pada 17 Maret 2025.
- Penerima pensiun dari aparatur negara dan pejabat negara yang sebelumnya menjabat sebagai aparatur negara hanya menerima satu THR dengan nilai terbesar.
- Pensiunan yang juga menerima tunjangan janda/duda berhak mendapatkan THR baik sebagai penerima pensiun sendiri maupun sebagai penerima tunjangan janda/duda.
- PNS dan pejabat negara yang pensiun sejak 1 Maret 2025 menerima pembayaran THR melalui instansi tempat mereka bekerja terakhir.
- Khusus wilayah Maluku, pembayaran THR dilakukan melalui 9 mitra Taspen.