sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI dan Polri.

Tidak hanya untuk abdi negara yang masih aktif, pemerintah juga memastikan bahwa THR Pensiunan PNS juga akan diterima pada tahun ini.

THR Pensiunan PNS Segera Cair Minggu Depan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pencairan THR akan dilakukan lebih awal, yakni tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Pencairan THR lebih cepat bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi, khususnya di sektor perdagangan dan jasa,” ujarnya pada Jumat (7/3/2025).

Komponen THR untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun

THR yang diberikan kepada pensiunan ASN, TNI, dan Polri terdiri dari beberapa komponen berikut:

  • Pensiunan pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan penghasilan pensiun
  • Tunjangan profesi bagi guru dan dosen sebesar 100%

Dampak Positif Percepatan THR bagi Perekonomian

Dengan percepatan pencairan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

Selain itu, meningkatnya daya beli masyarakat diharapkan akan mendorong pergerakan ekonomi di berbagai sektor, termasuk UMKM dan ritel yang banyak bergantung pada konsumsi masyarakat menjelang Lebaran.

Besaran THR untuk Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri, besaran THR yang diterima bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir sebelum pensiun. Berikut adalah rincian besaran THR berdasarkan golongan:

Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Pensiunan PNS Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan para penerima serta memperkuat daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.