Tiga Karyawan Percetakan Disekap di Ruko Jakpus, Keluarga Dimintai Uang Tebusan Rp 50 Juta
HAIJAKARTA.ID – Tiga karyawan percetakan diduga menjadi korban penyekapan di sebuah ruko kawasan Senen, Jakarta Pusat. Selain diborgol dan diikat menggunakan tali baja serta rantai besi, keluarga korban juga diminta menyerahkan uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, ketiga korban ditemukan dalam kondisi kaki diborgol.
“Saat berada di TKP benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhammad Rafli Jaelani, terlihat di borgol bagian kakinya sambil diikat tali baja juga korban bernama Adut Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi,” kata Widodo pada Minggu, (28/6/2026).
Diduga Dipicu Tuduhan Pencurian
Widodo menjelaskan, ketiga korban diduga disekap setelah dituduh mencuri. Para pelaku kemudian meminta uang kepada keluarga korban sebagai syarat pembebasan.
“Minta uang terhadap keluarga meminta per orang Rp 50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas,” sebutnya.
Namun, salah satu keluarga korban yang telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta ternyata tidak juga melihat korban dibebaskan.
“Salah satu orang tua korban sudah memberikan uang 50 juta, namun korban tetap tidak dilepas melainkan masih disekap posisi kaki diborgol dan diikat tali baja,” ungkapnya.
Dua Terduga Pelaku Diamankan
Polisi telah mengamankan dua terduga pelaku dan membawa mereka ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kawat baja yang diduga digunakan untuk menyekap para korban.
“Diduga pelaku sudah diamankan, 2 orang,” tambah Widodo.
