Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- UI jatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa FHUI dalam kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik!

Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga skorsing selama tiga semester, sesuai tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa.

Keputusan tersebut diumumkan setelah UI menyelesaikan proses investigasi yang melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama tim ahli independen yang dibentuk oleh rektorat.

Skorsing hingga Tiga Semester

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi alat bukti, UI menetapkan bahwa 15 dari 16 terlapor terbukti melakukan pelanggaran. Rincian sanksi yang dijatuhkan meliputi:

  • Tiga mahasiswa dijatuhi skorsing selama tiga semester.
  • Tujuh mahasiswa menerima sanksi skorsing selama dua semester.
  • Empat mahasiswa dikenai skorsing selama satu semester.
  • Satu mahasiswa mendapatkan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan dan penilaian terhadap seluruh bukti yang tersedia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga Nomor 519/SK/R/UI/2026 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Satgas PPK dan tim ahli.

Proses Investigasi Dilakukan Secara Menyeluruh

Pihak universitas menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, perlindungan korban, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku di lingkungan kampus.

Selama proses penanganan, Satgas PPK UI menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi awal, pemeriksaan korban, saksi, dan terlapor, hingga pengumpulan serta pendalaman alat bukti.

Selain itu, tim juga melakukan asesmen tambahan dan pembahasan hasil pemeriksaan melalui rapat internal sebelum merumuskan rekomendasi kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.

Sanksi Disesuaikan dengan Tingkat Pelanggaran

UI menjelaskan bahwa penerapan sanksi dilakukan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keseriusan tindakan, serta keterlibatan masing-masing pelaku yang berhasil dibuktikan selama investigasi.

Kerangka pemberian sanksi mengacu pada regulasi yang berlaku, baik peraturan kementerian maupun peraturan rektor, yang mengatur penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Dengan pendekatan tersebut, pihak kampus menilai setiap keputusan yang diambil telah disesuaikan secara proporsional terhadap tindakan yang terbukti dilakukan para terlapor.

Wajib Jalani Konseling dan Pendidikan Anti Kekerasan Seksual

Selain menjalani masa skorsing, para mahasiswa yang terbukti melanggar juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis sebagai bagian dari proses pembinaan.

Mereka juga harus mengikuti mata kuliah yang memuat materi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Langkah ini dilakukan sebagai upaya edukasi sekaligus mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kampus berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan secara serius dan berpihak kepada korban.

Menurutnya, seluruh keputusan yang diambil didasarkan pada hasil investigasi yang menyeluruh serta rekomendasi dari Satgas PPK dan tim ahli yang independen.

Fokus pada Pemulihan Korban

UI juga memastikan bahwa pendampingan terhadap korban tetap menjadi prioritas utama.

Kampus berkomitmen menyediakan layanan pemulihan yang dibutuhkan serta menjamin hak-hak akademik korban tetap terlindungi selama dan setelah proses penanganan berlangsung.

Pihak universitas menilai penanganan kasus ini bukan sekadar pemberian sanksi kepada pelaku, melainkan bagian dari upaya jangka panjang dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Kasus yang mencuat dari dugaan aktivitas tidak pantas dalam grup percakapan mahasiswa FHUI tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, termasuk mahasiswa dan tenaga pendidik.

Melalui langkah tegas ini, UI berharap dapat memperkuat budaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi serta meningkatkan kesadaran seluruh sivitas akademika mengenai pentingnya menghormati hak dan martabat setiap individu.