Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Yai mim meninggal dunia pada Senin (13/4/2026), membuat Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum yang menjeratnya.

Penghentian perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dengan demikian, seluruh kasus yang sebelumnya menjerat Imam Muslimin alias Yai Mim, termasuk dugaan pelecehan seksual dan pornografi, dinyatakan selesai secara hukum.

Polisi Jelaskan Alasan SP3 Diterbitkan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan konsekuensi hukum yang tidak dapat dihindari.

“Karena yang bersangkutan sebagai tersangka telah meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan kami keluarkan SP3,” ujar Aji, Selasa (14/4/2026) malam.

Ia menambahkan bahwa langkah ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku.

“Dengan meninggalnya tersangka, tidak ada lagi subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Peristiwa yai mim meninggal ini otomatis menggugurkan proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kronologi Yai Mim Meninggal Dunia

Peristiwa yai mim meninggal juga menyita perhatian publik, terutama terkait kronologi detik-detik wafatnya.

Saat itu, Yai Mim diketahui tengah dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan.

“Beliau rencananya diperiksa sebagai pelapor, terkait laporan dugaan penganiayaan dengan satu orang terlapor berinisial F yang merupakan tetangganya,” kata Aji.

Namun, di tengah perjalanan menuju ruang pemeriksaan, kondisi Yai Mim tiba-tiba melemah.

Ia disebut sempat jatuh dalam posisi duduk sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan dari petugas kepolisian yang berada di lokasi.

Dilarikan ke Rumah Sakit, Nyawa Tak Tertolong

Petugas kemudian bergerak cepat dengan membawa Yai Mim ke Rumah Sakit Saiful Anwar untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasi Dokkes Polresta Malang Kota, Wiwin Indriani, menyampaikan bahwa upaya pertolongan telah dilakukan secara maksimal.

“Petugas sudah melakukan respons cepat dengan membawa ke rumah sakit, namun saat pemeriksaan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB,” ungkapnya.

Peristiwa yai mim meninggal ini pun menutup seluruh rangkaian proses hukum yang sebelumnya berjalan, sekaligus menyisakan perhatian publik terhadap kasus yang sempat mencuat.