Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah.

Angka tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp87.409.365,45.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 bersama Komisi VIII DPR RI.

Pemerintah menilai penyesuaian biaya perlu dilakukan mengingat adanya perubahan berbagai komponen pembiayaan penyelenggaraan haji pada tahun mendatang.

Pelemahan Rupiah Jadi Salah Satu Pertimbangan

Menurut Irfan, salah satu faktor utama yang mendorong kenaikan usulan BPIH adalah perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi.

Pemerintah menggunakan asumsi kurs sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Saudi dalam menghitung kebutuhan biaya penyelenggaraan haji 2027.

Selain faktor kurs, pemerintah juga memperhitungkan kenaikan biaya operasional di Arab Saudi yang diprediksi terus meningkat menjelang musim haji tahun depan.

Biaya Penerbangan hingga Akomodasi Ikut Naik

Kemenhaj menjelaskan bahwa usulan kenaikan BPIH tidak hanya dipengaruhi nilai tukar mata uang. Berbagai komponen layanan juga mengalami penyesuaian harga.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Biaya penerbangan jemaah haji.
  • Tarif hotel dan akomodasi di Mekkah serta Madinah.
  • Biaya transportasi darat selama pelaksanaan ibadah haji.
  • Layanan Masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
  • Pelayanan kesehatan bagi jemaah.
  • Program manasik kesehatan.
  • Penyediaan konsumsi siap saji (Ready to Eat/RTE).
  • Penyesuaian biaya konsumsi selama berada di Arab Saudi.
  • Distribusi akomodasi di Madinah.
  • Pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.

Seluruh komponen tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyusun simulasi biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.

Pemerintah Upayakan Beban Jemaah Tetap Terjangkau

Meski total biaya penyelenggaraan diusulkan meningkat, pemerintah menegaskan beban yang harus dibayarkan langsung oleh calon jemaah diupayakan tidak mengalami lonjakan signifikan.

Skema yang diajukan masih mengandalkan pembagian pembiayaan antara dana yang dibayarkan jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat dana haji yang dikelola pemerintah.

Dalam usulan tersebut:

  • 40 persen berasal dari Bipih yang dibayarkan jemaah.
  • 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji.

Dengan pola tersebut, pemerintah berharap biaya yang ditanggung masyarakat tetap berada pada tingkat yang relatif terjangkau meskipun total BPIH mengalami kenaikan.

Rincian Usulan BPIH 2027

Dari total usulan sebesar Rp107,34 juta per jemaah, komponen biaya terbagi menjadi dua kelompok besar.

Biaya penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai sekitar Rp60.891.068 atau sekitar 56,73 persen dari total BPIH.

Sementara biaya penyelenggaraan di dalam negeri mencapai sekitar Rp46.449.103 atau sekitar 43,27 persen, termasuk komponen rata-rata biaya penerbangan jemaah.

Pemerintah menyebut pembagian tersebut disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan layanan selama proses keberangkatan, pelaksanaan ibadah di Arab Saudi, hingga pemulangan jemaah ke Indonesia.

DPR Akan Membahas Usulan Pemerintah

Usulan kenaikan BPIH 2027 masih berupa rancangan awal dan akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan menjadi keputusan resmi.

Pembahasan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kemampuan masyarakat, kondisi ekonomi nasional, efisiensi penyelenggaraan ibadah haji, hingga optimalisasi pemanfaatan dana haji.

Hasil pembahasan nantinya akan menentukan besaran akhir biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji Indonesia untuk musim haji 2027.

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2026

Dalam rapat evaluasi yang sama, Kementerian Haji dan Umrah juga melaporkan sejumlah catatan pelaksanaan haji 2026.

Salah satunya adalah tingginya jumlah jemaah yang masuk kategori berisiko tinggi, sehingga menjadi perhatian pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan pada musim haji berikutnya.

Evaluasi tersebut menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan, termasuk penguatan layanan kesehatan, peningkatan kualitas konsumsi, penyempurnaan akomodasi, hingga efisiensi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2027.