Utang di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Masuk SLIK OJK, Akses KPR Subsidi Makin Mudah!
HAIJAKARTA.ID- Utang di bawah Rp1 juta tak lagi masuk SLIK OJK jadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat Dewan Komisioner OJK sebagai bagian dari upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa ke depan hanya kredit dengan nilai di atas Rp1 juta yang akan tercatat dalam SLIK, baik berdasarkan total pinjaman debitur maupun sisa kewajibannya.
“Informasi dalam SLIK akan difokuskan pada kredit di atas Rp1 juta, sehingga pinjaman kecil tidak lagi menjadi penghambat akses pembiayaan,” jelasnya.
Percepat Pelunasan, Status Kredit Lebih Cepat Diperbarui
Tak hanya itu, OJK juga melakukan pembaruan penting lainnya. Status pelunasan pinjaman kini diwajibkan diperbarui maksimal dalam waktu tiga hari kerja setelah nasabah melunasi kewajibannya.
Langkah ini dinilai strategis untuk mempercepat proses pengajuan kredit, khususnya dalam pembiayaan perumahan seperti:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi
- Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Dengan pembaruan yang lebih cepat, riwayat kredit masyarakat akan segera bersih di sistem, sehingga peluang mendapatkan pembiayaan menjadi lebih besar.
Dukung Program Rumah Subsidi dan Permudah Masyarakat
Kebijakan ini juga terintegrasi dengan dukungan lintas lembaga. OJK memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penyaluran pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan hunian layak.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini harus berjalan tanpa hambatan birokrasi.
“Mulai saat ini, masyarakat yang memiliki catatan utang di bawah Rp1 juta sudah bisa mengajukan KPR subsidi. Ini tentu menjadi kabar baik bagi rakyat,” ujarnya.
Mulai Berlaku Juni 2026
OJK menargetkan kebijakan ini akan mulai diterapkan paling lambat akhir Juni 2026.
Saat ini, proses penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku industri jasa keuangan sedang berlangsung dan diperkirakan memakan waktu sekitar dua bulan.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Dengan kebijakan baru ini, beberapa dampak positif yang diharapkan antara lain:
- Masyarakat dengan utang kecil tidak lagi terhambat mengakses kredit
- Proses pengajuan KPR subsidi menjadi lebih cepat dan mudah
- Sistem penilaian kredit menjadi lebih relevan dan proporsional
- Mendukung percepatan program perumahan nasional
Kebijakan OJK ini menjadi langkah progresif dalam memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Dengan menghapus pencatatan utang kecil di SLIK serta mempercepat pembaruan status pelunasan, peluang masyarakat untuk memiliki rumah kini semakin terbuka lebar.
