sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Viral dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta yang kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, kasus tersebut mencuat di UPN Veteran Yogyakarta setelah seorang dosen dilaporkan diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi.

Kasus ini ramai diperbincangkan usai unggahan di media sosial X viral dan memicu perhatian luas dari masyarakat.

Dalam unggahan tersebut, terduga pelaku disebut merupakan dosen dari Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian UPN Veteran Yogyakarta.

Informasi yang beredar menyebut dugaan tindakan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022.

Modus yang diduga digunakan pelaku beragam, mulai dari mengajak korban makan bersama, menonton film, meminta bantuan akademik, hingga menawarkan informasi pekerjaan dan tumpangan kerja.

Dugaan Modus Pendekatan kepada Mahasiswi

Berdasarkan informasi yang viral di media sosial, terduga dosen disebut memanfaatkan relasi akademik dengan mahasiswi untuk membangun kedekatan personal.

Beberapa korban diduga diajak menghadiri kegiatan di luar kampus dengan berbagai alasan, termasuk pendampingan kegiatan pengabdian masyarakat.

Selain itu, terduga pelaku juga disebut memberikan iming-iming berupa informasi lowongan pekerjaan dan bantuan aktivitas akademik untuk mendekati korban.

Dugaan tersebut memicu keresahan di kalangan mahasiswa dan sivitas akademika kampus.

Menanggapi ramainya isu tersebut, pihak kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) langsung mengambil langkah penanganan.

Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menyampaikan pihak kampus merasa prihatin atas dugaan kasus yang mencuat ke publik.

“Kami memahami situasi ini menimbulkan rasa tidak aman, kekhawatiran, dan dampak psikologis bagi korban maupun sivitas akademika,” ujar Iva dalam keterangan resminya, Selasa (19/5/2026).

Kampus Akui Korban Kerap Takut Melapor

Pihak kampus juga mengakui banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi sering kali mengalami hambatan untuk membuat laporan resmi.

Faktor relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa disebut menjadi salah satu penyebab utama.

Selain itu, korban juga kerap dihantui rasa takut terhadap stigma sosial, tekanan lingkungan, hingga kekhawatiran akan dampak akademik yang bisa memengaruhi masa depan pendidikan mereka.

“Kami memahami tidak semua korban memiliki kesiapan psikologis, sosial, maupun akademik untuk segera melapor,” lanjut Iva.

Meski demikian, Satgas PPKPT memastikan proses investigasi tetap berjalan secara objektif, profesional, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Dosen Terlapor Dinonaktifkan Sementara

Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak kampus resmi menonaktifkan sementara dosen yang dilaporkan dalam kasus tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026.

Langkah penonaktifan dilakukan guna memastikan proses investigasi berjalan tanpa mengganggu aktivitas pembelajaran di lingkungan kampus.

Pihak kampus menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual maupun penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan.

“UPN Veteran Yogyakarta berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Iva.

Kampus Buka Layanan Pengaduan dan Pendampingan

Selain investigasi internal, Satgas PPKPT juga membuka layanan pendampingan dan ruang aman bagi korban maupun pelapor.

Kampus menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi memberikan rasa aman kepada korban yang ingin menyampaikan informasi.

UPN Veteran Yogyakarta juga mengimbau mahasiswa, dosen, maupun masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan kasus tersebut untuk segera melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT.

Pihak kampus berharap keterlibatan seluruh sivitas akademika dapat membantu proses penanganan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.