sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan UPN Veteran Yogyakarta menjadi perhatian luas masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Peristiwa ini tidak hanya memicu reaksi dari kalangan mahasiswa, tetapi juga menimbulkan sorotan publik terhadap sistem perlindungan korban dan mekanisme penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Kasus tersebut mulai mencuat setelah adanya unggahan di media sosial X pada Minggu (17/5/2026). Unggahan itu berisi dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswa.

Informasi yang beredar kemudian berkembang cepat dan memunculkan berbagai kesaksian lain dari mahasiswa yang mengaku mengalami perlakuan serupa.

Situasi ini membuat suasana kampus menjadi ramai diperbincangkan, baik di media sosial maupun di lingkungan akademik.

Banyak pihak meminta agar kasus ditangani secara serius, transparan, dan berpihak kepada korban.

Tiga Dosen Resmi Dinonaktifkan

Dalam perkembangan terbaru, pihak kampus akhirnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara tiga dosen yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kebijakan itu dilakukan melalui Surat Keputusan Rektor sebagai bagian dari proses penanganan internal kampus.

Selain tiga dosen yang dinonaktifkan, dua dosen lainnya juga diminta untuk sementara tidak berada di lingkungan kampus hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Langkah ini diambil guna menjaga situasi kampus tetap kondusif sekaligus memberikan ruang aman bagi korban dan saksi untuk memberikan keterangan.

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UPN Veteran Yogyakarta menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya awal dalam proses investigasi yang sedang berlangsung.

“Dari lima laporan yang masuk, tiga terlapor telah dinonaktifkan melalui keputusan rektor, sedangkan dua lainnya diminta untuk sementara tidak datang ke kampus,” demikian keterangan Satgas PPK.

Keputusan penonaktifan sementara tersebut mendapat perhatian dari mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi dan mendesak pihak kampus segera bertindak tegas terhadap para terlapor.

Satgas PPK Periksa Korban dan Saksi

Ketua Satgas PPK UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan sejak 19 Mei 2026 dan masih terus berlangsung hingga saat ini.

Hingga Jumat (22/5/2026), Satgas telah meminta keterangan terhadap 13 korban atau pelapor serta 12 orang saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Dari hasil pendalaman sementara, terdapat tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut, termasuk satu dosen tamu.

Meski demikian, Satgas PPK menegaskan bahwa laporan resmi yang diterima saat ini baru berjumlah lima laporan.

Informasi yang menyebut adanya delapan dosen terlibat disebut merupakan gabungan antara laporan baru dan kasus lama yang kini kembali ditinjau ulang.

Pihak Satgas juga memastikan proses penanganan dilakukan dengan prinsip kerahasiaan dan perlindungan terhadap korban.

Mereka membuka kemungkinan adanya tambahan laporan apabila masih terdapat korban lain yang ingin menyampaikan pengaduan.

Modus Dugaan Pelaku Jadi Sorotan

Dalam informasi yang beredar di media sosial, para terduga pelaku disebut menggunakan berbagai modus untuk mendekati korban.

Modus tersebut di antaranya mengajak mahasiswa makan bersama, meminta bantuan mengoreksi pekerjaan dosen, hingga mengajak mahasiswa mendampingi kegiatan di luar kampus seperti proyek pengabdian masyarakat.

Beberapa mahasiswa menilai pola pendekatan tersebut dilakukan secara bertahap hingga akhirnya mengarah pada tindakan yang dianggap melecehkan dan membuat korban merasa tidak nyaman.

Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa di lingkungan kampus.

Banyak pihak menilai posisi dosen yang memiliki kewenangan akademik sering kali membuat mahasiswa berada dalam situasi sulit ketika mengalami perlakuan tidak pantas.

Karena itu, perlindungan terhadap korban dianggap menjadi hal penting agar mahasiswa memiliki keberanian untuk melapor tanpa takut mengalami tekanan maupun intimidasi.

Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Rektorat

Mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual tersebut memicu gelombang aksi dari mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta.

Sejumlah mahasiswa menggelar demonstrasi di depan rektorat kampus sebagai bentuk protes dan tuntutan agar kasus diusut secara tuntas.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa berbagai poster dan spanduk yang berisi tuntutan perlindungan terhadap korban serta penegakan sanksi terhadap pelaku.

Mereka juga meminta pihak kampus lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus.

Mahasiswa menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Mereka berharap institusi pendidikan mampu menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual.

Selain itu, mahasiswa juga mendesak pihak universitas memperkuat sistem pengawasan dan mekanisme pelaporan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Pentingnya Perlindungan Korban di Lingkungan Akademik

Kasus yang terjadi di UPN Veteran Yogyakarta menjadi pengingat penting bahwa isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian semua pihak.

Perguruan tinggi tidak hanya memiliki tanggung jawab memberikan pendidikan akademik, tetapi juga memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh civitas akademika, terutama mahasiswa.

Keberadaan Satgas PPK dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem penanganan kekerasan seksual yang lebih terstruktur. Namun, efektivitasnya sangat

bergantung pada keberanian institusi dalam bertindak tegas dan berpihak kepada korban.

Banyak pihak berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan adil sehingga memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat bahwa lingkungan kampus benar-benar menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa.

Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi perguruan tinggi lain di Indonesia untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual, memperbaiki mekanisme pengaduan, serta membangun budaya akademik yang sehat dan saling menghormati.