Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bagi warga asli kota Jakarta yagn ingin menebus ijazah putra putrinya wajib paham mengenai syarat ikut program penebusan ijazah di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan program penebusan ijazah tertunda (pemutihan) tahap kedua yang dimulai bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, Jumat 2 Mei 2025.

Program ini ditujukan bagi warga Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu dan mengalami kendala administrasi dalam pengambilan ijazah.

Program ini bukan untuk semua warga, karena ada sejumlah syarat ikut program penebusan ijazah di Jakarta yang harus dipenuhi oleh para pemohon.

Fokus pada Lulusan dari Keluarga Tidak Mampu

Program penebusan ijazah ini dirancang untuk membantu lulusan dari satuan pendidikan swasta yang tidak dapat mengambil ijazahnya karena belum melunasi biaya administrasi sekolah.

Dengan program ini, mereka diharapkan bisa melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja secara lebih mudah.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa ijazah dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi bisa ditebus melalui program ini.

Ia juga mengatakan akan turut hadir dalam prosesi penebusan gelombang kedua pada minggu kedua Mei 2025.

“Untuk tahap berikutnya, saya minta Wakil Gubernur yang mewakili,” ujarnya dalam pernyataan pers.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jakarta, Alia Noorayu Laksono, menyambut positif kebijakan ini.

Ia menuturkan bahwa masih banyak warga yang mengeluhkan belum bisa mengambil ijazah mereka karena alasan ekonomi.

Menurutnya, penggunaan dana dari Baznas Bazis DKI Jakarta untuk program ini adalah langkah konkret yang sangat membantu warga.

“Banyak warga di dapil saya yang mengaku ijazahnya masih ditahan sekolah,” ungkap Alia, Kamis 1 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa ijazah adalah dokumen penting untuk mencari pekerjaan, sehingga program ini sangat relevan.

Syarat Ikut Program Penebusan Ijazah di Jakarta

Berdasarkan informasi dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut adalah syarat ikut program penebusan ijazah di Jakarta:

1. Warga yang memiliki KTP DKI Jakarta

2. Berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta

3. Lulusan sekolah swasta di wilayah DKI Jakarta

4. Termasuk dalam keluarga tidak mampu, yang dibuktikan dengan masuk dalam DTKS atau melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan

5. Tidak memiliki pekerjaan formal

6. Bagi penerima KJP Plus, wajib melampirkan surat dari Kepala Sekolah bahwa dana KJP sudah didebit untuk pembayaran SPP

7. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa semua informasi yang diberikan benar

Mekanisme Pengajuan Dokumen

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan bahwa pengajuan dokumen untuk mengikuti program ini dapat dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan di wilayah sesuai domisili masing-masing.

“Proses pengajuannya cukup datang ke Suku Dinas Pendidikan dengan membawa seluruh berkas yang disyaratkan,” jelas Sarjoko saat ditemui di Jakarta Pusat pada 29 April 2025.

Pada tahap pertama, Pemprov DKI telah menebus ijazah milik 117 lulusan dengan total dana lebih dari Rp596 juta. Untuk tahap kedua, ditargetkan sebanyak 250 lulusan akan menerima manfaat dari program ini.