Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Penjelasan ini disampaikan setelah muncul berbagai protes dan kekhawatiran masyarakat mengenai kebijakan perpajakan atas pencairan JHT.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pemerintah telah lama memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi peserta yang mencairkan manfaat JHT pada saat memasuki masa pensiun.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Menurut Deni, peserta yang menerima manfaat JHT hingga Rp50 juta saat pensiun memperoleh tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0 persen.

Dengan demikian, dana tersebut dapat diterima secara utuh tanpa adanya potongan pajak.

Sementara itu, apabila nilai manfaat JHT yang dicairkan melebihi Rp50 juta, maka bagian yang melampaui batas tersebut dikenai PPh Final sebesar 5 persen.

Namun, ketentuan ini hanya berlaku apabila seluruh proses pencairan dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama di masa pensiun.

“Pemerintah memberikan perlakuan khusus melalui tarif pajak final yang jauh lebih ringan bagi pekerja yang mencairkan dana JHT sebagai bentuk kebijakan perpajakan yang berkeadilan,” ujar Deni dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Sebanyak 95 Persen Klaim Tidak Dipotong Pajak

Kementerian Keuangan juga memaparkan data BPJS Ketenagakerjaan yang menunjukkan bahwa sebagian besar peserta memiliki saldo JHT di bawah Rp50 juta.

Selama periode Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 1.645.469 klaim JHT memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 95,45 persen dari total 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan sepanjang periode tersebut.

Data ini menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta sehingga berpotensi dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penarikan JHT Saat Masih Bekerja Berlaku Aturan Berbeda

Kemenkeu menegaskan bahwa mekanisme perpajakan berbeda diterapkan bagi pekerja yang mencairkan JHT ketika masih berstatus sebagai pekerja aktif.

Untuk pencairan dalam kondisi tersebut, pengenaan pajak mengikuti ketentuan umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mendorong peserta agar tidak mencairkan tabungan hari tua sebelum memasuki masa pensiun sehingga manfaat JHT dapat diterima secara optimal.

Pemerintah berharap peserta memanfaatkan program JHT sesuai tujuan utamanya, yakni sebagai jaminan finansial ketika memasuki usia pensiun atau tidak lagi bekerja.

Iuran JHT Selama Bekerja Tidak Pernah Dipajaki

Selain memberikan penjelasan mengenai mekanisme pencairan, Kementerian Keuangan juga menepis anggapan bahwa iuran JHT dikenakan pajak sejak awal.

Deni menjelaskan bahwa iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan selama pekerja masih aktif bekerja merupakan komponen penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

Dengan demikian, pemerintah menilai sistem perpajakan JHT telah dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus menjaga rasa keadilan bagi para pekerja.

Menurutnya, skema tersebut memastikan peserta memperoleh perlakuan perpajakan yang lebih ringan dibandingkan ketentuan umum.

Masyarakat Diimbau Mengakses Informasi Resmi

Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi mengenai perpajakan JHT dari sumber resmi guna menghindari kesalahpahaman yang beredar di tengah publik.

Bagi peserta yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan perpajakan atas manfaat JHT, pemerintah menyarankan agar menghubungi Direktorat Jenderal Pajak atau mengakses layanan informasi resmi yang disediakan pemerintah.

Penegasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan bahwa mayoritas penerima manfaat JHT, khususnya mereka yang memiliki saldo hingga Rp50 juta dan mencairkannya saat pensiun, tetap memperoleh fasilitas pembebasan pajak sesuai ketentuan yang telah berlaku selama bertahun-tahun.