Cara Mengurus BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline, Lengkap Dengan Syarat dan Caranya
HAIJAKARTA.ID – Cara mengurus BPJS Kesehatan cukup mudah untuk dilakukan dan tidak ribet sama sekali.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Program ini memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta melalui pembiayaan yang lebih terjangkau.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengurus BPJS Kesehatan, syarat dan dokumen yang dibutuhkan, serta biaya bulanan BPJS Kesehatan berdasarkan kategori peserta.
Syarat Bikin BPJS Kesehatan
Untuk mengurus BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki izin tinggal tetap.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam data kependudukan Indonesia.
- Mendaftar melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, baik secara online melalui website, aplikasi, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Syarat Dokumen Bikin BPJS Kesehatan
Untuk proses pendaftaran BPJS Kesehatan, perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika diperlukan).
- Rekening Bank (untuk pembayaran iuran).
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai untuk mempercepat proses pendaftaran.
Cara Mengurus BPJS Kesehatan
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengurus BPJS Kesehatan:
1. Pendaftaran Secara Online
Kunjungi Website BPJS Kesehatan: Akses situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.
- Pilih Menu Pendaftaran: Pilih menu pendaftaran untuk peserta mandiri atau melalui perusahaan, sesuai dengan jenis peserta yang akan dipilih.
- Isi Data Diri: Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang akurat, termasuk NIK, alamat, nomor KTP, dan data keluarga.
- Verifikasi Data: BPJS Kesehatan akan memverifikasi data yang dimasukkan. Jika verifikasi berhasil, maka akan diminta untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Pembayaran Iuran Awal: Setelah pendaftaran selesai, perlu melakukan pembayaran iuran pertama untuk mendapatkan nomor peserta BPJS.
2. Pendaftaran Secara Offline di Kantor BPJS Kesehatan
- Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Ambil nomor antrian dan isi Formulir Pendaftaran.
- Serahkan dokumen persyaratan.
- Verifikasi data.
- Lakukan pembayaran iuran pertama.
- Terima Kartu BPJS Kesehatan.
Biaya Bulanan BPJS Kesehatan per Kategori
Biaya iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada kategori peserta dan status kepesertaannya. Berikut adalah rincian biaya bulanan BPJS Kesehatan per kategori peserta:
1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Peserta kategori PBPU atau peserta mandiri adalah mereka yang membayar iuran secara langsung. Besaran iuran berdasarkan kelompok tarif yang ada, yakni:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan
2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI adalah mereka yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah, seperti keluarga miskin atau kurang mampu.
Biaya untuk kategori PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta PPU adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan atau instansi pemerintah dan iurannya dibayar melalui potongan gaji. Besaran iuran PPU terdiri dari 5% dari gaji pokok, dengan rincian sebagai berikut:
- 4% dari iuran dibayar oleh pemberi kerja.
- 1% dari iuran dibayar oleh pekerja.
Jumlah iuran untuk peserta PPU ini akan disesuaikan dengan penghasilan atau gaji pekerja masing-masing.
4. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS
JKN KIS adalah jenis kepesertaan yang mengikuti sistem Kartu Indonesia Sehat. Iuran untuk peserta ini biasanya disesuaikan dengan jenis layanan yang diberikan, seperti layanan rumah sakit, obat-obatan, dan rawat inap.
Cara mengurus BPJS Kesehatan relatif mudah dan dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Agar dapat menikmati manfaat layanan kesehatan yang lebih terjangkau dan berkualitas.