Subsidi Motor Listrik Diperpanjang Tahun 2025, Ini Bocoran Daftar Motor Lengkap dengan Cara Mendapatkannya, Cek!

HAIJAKARTA. ID – Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit akan tetap berlanjut pada 2025.
Subsidi Motor Listrik Diperpanjang
“Dukungan subsidi motor listrik masih tetap diberikan,” ujar Airlangga saat berbicara dengan wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat lalu.
Menurutnya, program subsidi ini telah mendapat persetujuan penuh dari pemerintah, sehingga tidak akan mengganggu program lain meskipun mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
“Program ini tetap berjalan karena semua pihak sudah sepakat. Jadi, tidak akan ada gangguan dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan subsidi akan segera diterapkan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diterbitkan. “Begitu PMK keluar, maka program ini langsung berjalan,” jelasnya.
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Beberapa langkah untuk mendapatkan subsidi ini antara lain:
- Memastikan kepemilikan KTP aktif – Subsidi hanya diberikan kepada satu individu per KTP.
- Membeli motor listrik yang masuk dalam daftar program subsidi pemerintah – Pastikan kendaraan yang dibeli merupakan model yang telah terdaftar dalam program bantuan ini.
- Mendaftar melalui dealer resmi yang bekerja sama dengan pemerintah – Dealer akan membantu proses verifikasi data dan pencairan subsidi.
- Memastikan tidak pernah menerima subsidi serupa sebelumnya – Setiap individu hanya dapat mengajukan subsidi satu kali.
- Memeriksa status pengajuan di sistem verifikasi pemerintah – Pastikan data yang diberikan telah diverifikasi untuk menghindari kendala saat pencairan.
Dengan langkah-langkah tersebut, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mendapatkan bantuan pemerintah dalam kepemilikan motor listrik.
Daftar Motor Listrik yang Mendapat Subsidi
Program subsidi motor listrik pemerintah ini mencakup beberapa model kendaraan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan produksi dalam negeri.
Berikut adalah beberapa motor listrik yang masuk dalam daftar subsidi:
1. Gesits G1
2. Volta 401
3. Selis E-Max
4. United T1800
5. Smoot Tempur
6. Viar Q1
7. Rakata S9
8. Polytron Fox-R
Pemerintah juga berencana untuk menambah jumlah model kendaraan listrik yang bisa mendapatkan subsidi, seiring dengan meningkatnya permintaan pasar dan target transisi energi hijau.
Target Subsidi Motor Listrik di 2025
Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kuota subsidi untuk 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi dengan total anggaran mencapai Rp1,75 triliun.
Rencananya, kuota ini akan terus meningkat hingga mencapai 1 juta unit pada 2025.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Dengan perpanjangan subsidi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang beralih ke motor listrik dan mendukung program pemerintah dalam mencapai target net zero emission di masa mendatang.