sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengeluarkan kebijakan ASN Jakarta dilarang gunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2025.

Larangan ini diberlakukan guna memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai fungsinya dan menghindari penyalahgunaan fasilitas negara.

ASN Jakarta Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

“Saya, Wakil Gubernur (Rano Karno), serta Sekretaris Daerah (Marullah Matali) telah sepakat bahwa pejabat maupun ASN di DKI Jakarta tidak diperbolehkan memakai mobil dinas untuk keperluan mudik,” ungkap Pramono kepada awak media di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Rabu (12/2/2025).

Sanksi bagi ASN yang Melanggar

Pramono menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan ini.

Kendati demikian, ia belum merinci secara pasti bentuk sanksi yang akan diberikan.

“Apabila ada ASN yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik, tentu akan kami beri sanksi. Namun, mekanisme sanksinya masih dalam tahap perumusan,” jelasnya.

Aturan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menekankan agar aset negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.

Perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Puncak Arus Mudik

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar memperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Perkiraan ini didasarkan pada hasil perhitungan astronomi yang juga sejalan dengan keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Meski demikian, kepastian tanggal 1 Syawal 1446 H masih menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar pemerintah.

“InsyaAllah, Lebaran tahun ini akan berlangsung bersamaan,” ujar Nasaruddin dalam rapat koordinasi lintas sektoral terkait Operasi Ketupat 2025, Senin (10/3/2025).

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 28-30 Maret 2025, sementara arus balik diperkirakan akan mencapai puncaknya pada 5-7 April 2025.

Dengan adanya kebijakan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, diharapkan ASN dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi mendukung kelancaran arus mudik dan memastikan aset negara tetap digunakan sebagaimana mestinya.