Tanggal 18 April 2025 Hari Apa? Cek Rincian Libur Long Weekend Beserta Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Lainnya

HAIJAKARTA.ID – Banyak dari kalangan masyarakat menanyakan tanggal 18 April 2025 hari apa?
Masyarakat Indonesia akan segera menikmati rangkaian libur Paskah 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, libur nasional dalam rangka perayaan Paskah dimulai dari Jumat, 18 April 2025. Lantas, 18 April 2025 hari apa dan sampai kapan libur berlangsung?
Tanggal 18 April 2025 Hari Apa dan Sampai Kapan Liburnya?
Libur Paskah tahun ini diawali dengan Jumat Agung pada 18 April 2025, yang jatuh pada hari Jumat.
Tanggal ini diperingati sebagai hari wafatnya Yesus Kristus dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Kemudian, hari Sabtu, 19 April 2025 merupakan akhir pekan biasa yang dilanjutkan dengan peringatan Hari Raya Paskah pada Minggu, 20 April 2025. Dengan demikian, total libur berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
Rincian Libur Paskah 2025
Berikut detail hari-hari libur dalam rangka Paskah:
- Jumat, 18 April 2025: Libur nasional – Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
- Sabtu, 19 April 2025: Akhir pekan
- Minggu, 20 April 2025: Peringatan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Meskipun libur Paskah utama hanya jatuh pada tanggal 20 April, namun karena berdekatan dengan akhir pekan, maka masyarakat bisa menikmati libur panjang atau long weekend.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Setelah Paskah 2025
Setelah perayaan Paskah, masyarakat Indonesia masih bisa menantikan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun.
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 H
- Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1447 H
- Minggu, 17 Agustus 2025: HUT Kemerdekaan RI ke-80
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Natal
Cuti Bersama Setelah April 2025
- Selasa, 13 Mei 2025: Waisak
- Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha
- Jumat, 26 Desember 2025: Natal
Cuti Bersama ASN dan Karyawan: Apa Bedanya?
Pemerintah juga menetapkan aturan yang berbeda soal cuti bersama bagi ASN dan pegawai swasta.
ASN/PNS
Mengacu pada Keppres Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagi Aparatur Sipil Negara.
Pegawai/Karyawan Swasta
Sementara itu, untuk pekerja swasta atau karyawan perusahaan, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan, sebagaimana tertulis dalam SKB 3 Menteri.