sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – 12 tuntutan warga usai demo polemik tumpukan sampah ke DPRD Tangsel, mereka meminta sampah dikelola, bukan alih-alih hanya ditumpuk disejumlah titik.

Sebanyak 150 orang warga Tangerang Selatan melakukan demontrasi di kantor DPRD Kota Tangerang Selatan pada Kamis, (18/12/2025) pagi hari.

“Kegiatan pelayanan aksi unjuk rasa oleh elemen masyarakat Serpong (Forum Peduli Serpong) terkait pengelolaan sampah di TPA Cipeucang. Jumlah massa 150 orang,” ujar Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, Kamis (18/12/2025).

Warga melakukan orasi sebagai aksi unjuk rasa selama 2 jam, warga meminta untuk bertemu langsung dengan Wali Kota terkait penangaan sampah di Cipeucang.

Setelahnya, perwakilan massa diundang untuk melakukan audensi bersama pemimpin DPRD Kota Tangerang Selatan.

“Hasil audiensi bahwa perwakilan warga Serpong ingin bertemu langsung dengan Wali Kota untuk menjelaskan terkait penanganan permasalahan sampah di Cipeucang,” jelasnya.

12 Tuntutan Warga Usai Demo Polemik Tumpukan Sampah

  1. Sampah wajib dikelola (bukan hanya ditumpuk)
  2. Mengaktifkan kembali TPS3R di seluruh Tangsel dengan serius
  3. Membentuk Satgas Persampahan yang terdiri dari perwakilan warga dan ASN Tangsel untuk merumuskan dan mengawal proses pengelolaan sampah Tangsel yang berkelanjutan
  4. Perbaikan sistem pengelolaaan TPA Cipeucang, dengan mengembalikan fungsi TPA yaitu sebagai ‘Tempat Pemrosesan Akhir’ sesuai Undang-undang 18/2008 tentang Persampahan serta dukungan infastrukturnya.
  5. Rekolasi anggaran tambahan untuk pengolahan sampah TPA Cipeucang
  6. Tambahan rekolasi anggaran untuk kelurahan Serpong untuk pembangunan fasos, fasum, dan infastruktur
  7. Jaringan air bersih atau PAM, ke rumah-rumah yang terdampak langsung
  8. Pemberian BLT sebesar Rp 250 ribu per bulan, yang diberikan secara transparan kepada warga yang terdampak langsung
  9. Peningkatan status Puskesmas menjadi RS kelas D
  10. Warga Kacamatan Serpong diprioritaskan dapat membuang sampah di TPA Cipeucang
  11. Wajib hadir Walikota selaku penanggung jawab persampahan (UU 18/2008) di TPA Cipeucang untuk menguatkan komitmen Pemkot Tangsel terhadap tuntutan warga Serpong
  12. Menolak perluasan lahan TPA Cipeucang