sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Dimas Dwiki Rhamadani, terdakwa kasus pencuri kucing Uya Kuya saat aksi penjarahan yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (21/1/2026).

Hakim Ketua Immanuel menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

“Menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Immanuel di ruang sidang.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” lanjutnya.

Pencuri Kucing Uya Kuya Tetap Ditahan

Majelis hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dimas Dwiki Rhamadani pun dinyatakan tetap ditahan.

Selain itu, hakim juga menetapkan status barang bukti dalam perkara pencuri kucing Uya Kuya tersebut.

“Satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada saksi Surya Utama, satu buah helm Bogo warna hitam dan satu pasang sepatu Converse warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman, serta satu potong sweater warna hijau bertuliskan ‘Shining Bright’ dikembalikan kepada terdakwa,” jelas Immanuel.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap.

Anggota Majelis Hakim, Mathilda Chrystina Katarina, mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa pencuri kucing Uya Kuya.

Dimas dinilai belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

“Secara khusus keadaan yang meringankan bagi terdakwa adalah di depan persidangan saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa, bahkan saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman berjabatan tangan dengan terdakwa,” ujar Mathilda.

Meski demikian, majelis hakim menilai perbuatan Dimas tetap memiliki dampak serius.

Mathilda menegaskan tindakan pencuri kucing Uya Kuya tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, menimbulkan kerugian bagi saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman, serta terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya,” kata Mathilda.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dimas Dwiki Rhamadani dengan pidana penjara selama satu tahun.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dimas Dwiki Rhamadani dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP, yakni pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar Hakim Immanuel dalam sidang sebelumnya, Rabu (7/1/2026).

Kasus pencuri kucing Uya Kuya ini mencuat bersamaan dengan aksi penjarahan di rumah Surya Utama alias Uya Kuya pada Agustus 2025.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain yakni Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah juga dituntut pidana penjara selama satu tahun karena terbukti mencuri sebuah televisi.