sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah secara sembarangan.

Aturan ini ditegakkan melalui denda bakar sampah di Jakarta yang mencapai Rp500.000 bagi pelanggar.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Pemerintah menilai pembakaran sampah menjadi salah satu penyebab utama pencemaran udara di ibu kota, terutama jika dilakukan secara terbuka dan tanpa pengendalian.

Sumber Pencemaran Udara

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, menegaskan bahwa pembakaran sampah merupakan salah satu penyumbang polusi udara di Jakarta.

Erni menjelaskan bahwa sampah dapat menjadi sumber pencemaran, terlebih ketika warga memilih membakarnya di pekarangan rumah tanpa pengawasan.

“Sampah merupakan salah satu penyebab pencemaran udara, terlebih bila dibakar secara terbuka dan tidak terkendali. Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi denda Rp500.000,” ujar Erni dalam acara Bincang Santai Polusi Udara Clean Air Asia di Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, pembakaran sampah terbuka dapat memperburuk kualitas udara karena menghasilkan asap serta partikel berbahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Denda Bakar Sampah di Jakarta

Erni menegaskan bahwa denda bakar sampah di Jakarta merupakan bentuk penegakan aturan agar masyarakat tidak lagi melakukan praktik pembakaran sampah.

Ia kembali menekankan bahwa sampah yang dibakar secara sembarangan dapat meningkatkan tingkat polusi udara di wilayah perkotaan.

“Sampah juga termasuk salah satu sumber pencemar, terutama jika proses pembakarannya dilakukan secara terbuka dan tidak terkendali,” jelasnya.

Selain pemberian denda, DLH DKI Jakarta juga sempat mempertimbangkan penerapan hukuman sosial bagi pelaku pembakaran sampah.

Salah satu wacana yang muncul adalah mempublikasikan wajah pelaku di media sosial sebagai bentuk efek jera.

Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian.

Erni mengatakan bahwa penerapan hukuman sosial memerlukan dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Jika memberikan sanksi sosial dengan memviralkan pelaku di media sosial, tentu harus ada payung hukum yang jelas. Hal ini yang saat ini masih kami siapkan,” kata Erni.

Erni menegaskan bahwa upaya mengendalikan pencemaran udara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah. Partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas udara tetap baik.

Menurutnya, kesadaran warga untuk mengelola sampah dengan benar menjadi salah satu langkah penting dalam mengurangi polusi.

Dengan adanya aturan denda bakar sampah di Jakarta, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam mengelola sampah dan tidak lagi melakukan pembakaran terbuka yang berpotensi merusak lingkungan.

Dampak Buruk Bakar Sampah

1. Meningkatkan polusi udara

Pembakaran sampah menghasilkan asap dan partikel berbahaya yang mencemari udara, terutama jika dilakukan secara terbuka dan tidak terkendali.

2. Memicu munculnya partikel berbahaya PM2,5

Proses pembakaran menghasilkan partikel halus PM2,5 yang sangat kecil dan beracun sehingga mudah terhirup manusia.

3. Masuk hingga ke paru-paru

Partikel PM2,5 dapat masuk melalui saluran pernapasan hingga mencapai paru-paru dan mengganggu sistem pernapasan.

4. Meningkatkan risiko ISPA

Paparan partikel polusi dari pembakaran sampah dapat memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

5. Memicu penyakit serius

Selain gangguan pernapasan, paparan polusi udara dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit serius.

6. Menurunkan usia harapan hidup

Sejumlah penelitian menunjukkan paparan partikel halus seperti PM2,5 dapat berdampak pada penurunan usia harapan hidup masyarakat.

7. Berbahaya bagi kelompok rentan

Dampak polusi lebih besar dirasakan oleh kelompok rentan seperti balita dan lansia.

8. Memperburuk kualitas udara saat musim kemarau

Kondisi cuaca kering dan minim hujan membuat polutan dari pembakaran sampah lebih lama bertahan di udara.

9. Menyebabkan lonjakan kadar polutan di lingkungan permukiman

Aktivitas pembakaran di lingkungan rumah dapat meningkatkan konsentrasi PM2,5 di sekitar wilayah tersebut.

10. Mengganggu kesehatan masyarakat secara luas

Polusi dari pembakaran sampah tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga pada warga di sekitar yang ikut menghirup udara tercemar.