sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Maraknya kasus penipuan belanja online menjelang hari raya Idulfitri menjadi perhatian bagi pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pihaknya akan mengevaluasi aturan terkait perdagangan elektronik atau e-commerce.

Evaluasi tersebut rencananya akan dimasukan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Budi mengatakan fenomena penipuan belanja online menjadi bagian dari aspek pengawasan yang akan diperkuat dalam aturan tersebut.

Kemendag Akan Evaluasi Aturan E-Commerce

Budi menjelaskan, pemerintah saat ini tengah membenahi regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik agar pengawasan terhadap aktivitas jual beli online dapat berjalan lebih optimal.

“Saya pikir itu kaitannya dengan pengawasan. Pengawasan jadi kita terus melakukan monitor dan kita juga ingin sekarang lagi membenahi Permendag terkait dengan e-commerce,” kata Budi dikutip pada Senin, (16/3/202^).

Ia menambahkan, proses evaluasi aturan tersebut akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementrian dan lembaga terkait hingga para pelaku usaha.

“Jadi akan kita lihat ulang, kita eveluasi kembali nanti bareng-bareng dengan kementerian/lembaga dan juga pelaku usaha,” tambahnya.

Kemenag Minta Korban penipuan Berani Melapor

Terkait ,asyarakat yang telah menjadi korban penipuan belanja online, Budi memastikan pengawasan melalui Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PTKN) terus dilakukan.

Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban agar tidak ragu untuk melapor sehingga kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

“Pengawasan terus kami lakukan. Termasuk aduan-aduan yang masuk terus kita tangani melalui PTKN. Kami terbuka untuk semua laporan,” jelasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan sektor keuangan selama Ramadhan hingga menjelang Idulfitri.

Pjs Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut dalam 10 hari pertama Ramadan pihaknya telah menerima 13.130 laporan penipuan. Angka ini dinilai lebih tinggi dibandingkan sebelum Ramadan maupun periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Friderica mengatakan salah satu modus yang kerap terjadi adalah penipuan belanja online dengan menawarkan promo atau diskon menarik menjelang Lebaran.

“Misalnya orang belanja, penipuan belanja online menawarkan produk-produk yang banyak dibutuhkan untuk persiapan Lebaran seperti baju, pakaian, hingga aksesoris persiapan nanti Lebaran dan lain-lain itu memang banyak trennya seperti itu,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi secara daring dan memastikan berbelanja melalui platform atau penjual yang terpercaya.

“Jadi kita antisipasi itu banyak sekali penipuan transaksi belanja jual-beli online,” pungkasnya.